Home / Ekonomi / Dirjen Perlindungan Dan Tertib Niaga Ekspos Penangkapan Mikol Senilai Rp7 Miliar

Dirjen Perlindungan Dan Tertib Niaga Ekspos Penangkapan Mikol Senilai Rp7 Miliar

Inforakyat, Tanjungpinang- Dari hasil tangkapan dan pengawasan Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa memiliki izin impor beberapa minggu lalu yang ditemukan disekitar perairan Bintan, Provinsi Kepri kurang lebih 1000 Karton dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 7 miliar.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perimsustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan serta didukung oleh Informasi dari Kodim 0315 Bintan.

“Saya sangat mengapresiasi tim pengawasan terpadu Kementerian dan Perdagangan bersama-sama dengan dinas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kabupaten Bintan yang juga didukung oleh aparat keamanan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma, Selasa (3/10) saat Jumpa Press di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Bintan.

Ia menjelaskan, importasi Mikol diatur dalam Peraturan Mendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dam penjualan Mikol. Dimana setiap Importir Mikol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan Impor Mikol berupa Importir terdaftar Mikol yang disingkat IT-MB.

“Sebagai langkah dan tindak lanjut yang kita laksanakan, maka akan kita laksanakan penegakan hukum sehingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait kegiatan importasi yang ilegal,” tegasnya.

Untuk barang bukti, katanya, telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PTKN. Selanjutnya, PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan si bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 10 Miliar Rupiah,” jelasnya.

Ia berharap, kedepan pihaknya akan meningkatkan pengawasan yang juga akan melibatkan instansi lain. Mengingat secara geografis dimana Kabupaten Bintan memiliki potensi yang cukup tinggi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya importasi ilegal.

Penulis: A.S

About Redaksi

Check Also

Lis: Tiga Tahun Pemda Tidak Fokus Perbaiki Ekonomi, Tanjungpinang Masuk Urutan Kedua Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanjungpinang …