Inforakyat, Tanjungpinang- PT Adikarya Dwi Sukses (ADS) yang bergerak di bidang Eksplorasi Tambang Timah memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan selama ini tidak melanggar aturan dan memiliki izin yang legal. Hal tersebut ditegaskan Humas PT. ADS Andy Cori Fatahuddin dalam siaran persnya, Kamis (9/11).
“Kita memiliki perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Informasi yang beredar selama ini simpang siur dan tidak benar. Dapat kami sampaikan bahwa PT. ADS selalu mengikuti aturan dan mekanisme yang ada,” kata Andy Cori.
Andy Cori juga memastikan bahwa pemberitaan yang menyudutkan Perusahaan Tambang Timah tersebut yang diduga telah melakukan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri tidak benar. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak menyalahi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan telah sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
“Kawasan pemanfaatan ruang wilayah pertambangan logam timah milik PT ADS di Sri Bintan Teluk Sebong Kabupaten Bintan memiliki perjanjian resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, informasi yang selama ini, kalau kami tidak punya izin, itu tidak benar,” ungkapnya.
“Revisi izin PT. ADS oleh Pemprov Kepri juga kami rasa sangat tidak adil. Mereka tidak memberikan kesempatan kepada kami, padahal kami ingin memberikan sumbangsih kepada daerah,” tambahnya.
Ditempat yang sama Komisaris PT. ADS, Ferry mengatakan informasi pemberitaan yang beredar selama ini tidak benar, karena saat ini pihaknya hanya melaksanakan eksplorasi dan kajian dari langkah awal perjanjian yang dikeluarkan pemerintah dan tidak melakukan ekspor Timah.
“Ini malah kami dikatakan sudah mengekspor, melakukan produksi saja kami belum. Jadi pemberitaan dan kabar yang beredar selama ini tidak benar, kami belum melakukan produksi, bahkan ada menyatakan kami telah mengekspor, itu suatu informasi yang sangat salah,” katanya.
Untuk itu, Ia berharap atas informasi dan isu yang beredar saat ini tidak menimbulkan polemik.