Inforakyat, Jakarta- Ikatan Wartawan Online (IWO) melakukan protes terhadap Kepala Divisi Humas Instansi-instansi Pemerintah, TNI dan POLRI yang telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kerja wartawan dari perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IWO pusat Jodhi Yudono saat menyikapi adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh beberapa Divisi Humas belakangan ini, yang membatasi kerja wartawan dari perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk tidak boleh meliput di lingkungan instansi pemerintah.
“Kami Ikatan Wartawan Online (IWO) melalui surat ini mengajukan nota protes dengan alasan sebagai berikut:
1.Setelah saya, Jodhi Yudono selaku Ketua Umum IWO melakukan pembicaraan pribadi dengan Ketua Dewan Pers (DP) saudara Stanley Adi Parsetyo pada Rabu, 8 November 2018 pukul 13.00 WIB melalui what’s up, ternyata pihak DP tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembatasan atas kerja wartawan di lapangan, termasuk meminta kepada instansi pemerintah untuk melarang wartawan yang perusahaannya belum terverifikasi,” kata Jodhi, Kamis (9/11).
Menurut dia, Pelarangan yang diterbitkan telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 menyangkut menghalang-halangi kerja wartawan untuk mencari informasi di instansi negara sebagai representasi dari instansi yang dibiayai publik (masyarakat).
“Upaya verifikasi media dan wartawan IWO saat ini sedang dalam proses verifikasi yang membutuhkan waktu panjang mengingat keterbatasan tenaga/petugas Dewan Pers yang melakukan verifikasi tersebut,” ujarnya.
Atas alasan-alasan tersebut di atas, Ketua Umum dan seluruh Anggota IWO berharap seluruh devisi humas instansi pemerintah dapat bekerjasama dan tidak ada pembatasan sepihak.
“Kami mohon kesediaan saudara untuk dapat bekerjasama dengan tidak membatasi kerja kawan-kawan wartawan di lingkungan kerja saudara. Atas perhatian saudara kami ucapkan terimakasih,” tutup Ketua Umum Ikatan Wartawan Online ini.