Home / Aspirasi / BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bersama Disnaker Kepri Sepakat Tingkatkan Pengawasan Kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bersama Disnaker Kepri Sepakat Tingkatkan Pengawasan Kepesertaan

Inforakyat, Tanjungpinang- Untuk meningkatkan kepesertaan serta kepatuhan dalam memperoleh fasilitas jaminan Ketenagakerjaa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri akan melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan kepesertaan pada 2018 mendatang.

“Karena selama tahun 2017 ini, tingkat kepesertaan BPJS di Kepri mengalami penurunan. Dan daerah sangat berpengaruh mengalami penurunan di Kepri yaitu Kota Batam. Sementara untuk Tanjungpinang dan Bintan malah naik,” kata kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, Jumat (8/12), saat makan siang bersama BPJS Ketenagakerjaan di Dompak.

Menurutnya kondisi tersebut secara keseluruhan berdampak terhadap naik dan turunnya pertumbuhan ekonomi di Kepri. “Kedepan 2018, Disnaker Provinsi Kepri akan membuat program kerja pengawasan untuk satu tahun. Karena saat ini jumlah tenaga kerja makin berkurang dan untuk membayar iuran kepesertaan juga sangat kurang,” ucapnya.

Maka dari itu Tagor mengajak BPJS Ketenagakerjaan bergandeng tangan untuk menggenjot dan meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto sangat mendukung program pengawasan 2018 yang dilaksanakan oleh Disnaker Provinsi Kepri untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sangat mendukung sekali kerjasama bersama pihak Disnaker Provinsi Kepri untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan juga untuk ketaatan membayar iuran peserta,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminin Sosial (BPJS), bahwasanya, menjalankan program yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), yang menjadi hak daripada Pemberi Kerja maupun pekerja.

Berdasarkan hal tersebut, demi terlaksananya dan terpenuhi hak bagaimana dimaksud di atas, Pada Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dijelaskan, bahwa terhitung tanggal 1 Juli 2015 Pemberi Kerja memiliki kewajiban mendaftarkan Pekerjanya (Pekerja Tetap Pekerja Harian, maupun Calon Pekera/dalam Masa Percobaan) kepada BPS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program Jaminan kecelakaan kerja, program Jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.

Perusaahaan dengan skala usaha besar dan menengah wajib mengikuti program Jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana dintur dalam PP No 45 Tahun 2015.

Perusahaan wajib melaporkan upah yang terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan yang bersifat tetap kepada BPJS Ketenagakeriaan.

Kemudian, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda dan sampai dengan tidak mendapatkan pelayanan publik tertenntu diatur pada Pasal 5 PP No. 86 Tahun 2013.

About Redaksi

Check Also

HMR Serukan Kawal Kemenangan Rakyat Kepri, Satu Suara Rudi-Rafiq Tak Boleh Hilang

Inforakyat, Batam- Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Muhammad Rudi (HMR), mengajak tim pemenangan, relawan, …