Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah mengatakan, akan membuat kesimpulan bila kedua belah pihak, tidak ada kata sepakat antara pasangan calon perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.
Hal ini terkait proses musyawarah penyelesaian sengketa Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Edi Safrani dan Edi Susanto dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.
“Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Jadi hari ini kita akan agendakan musyawarah ke 4 pada jam 16.00 wib, untuk membuat kesimpulan dari dua belah pihak. Jika dalam kesimpulan tersebut juga belum ditemukan kesepakatan, maka dengan pertimbangan selama proses tahapan musyawarah berjalan, maka panwaslu akan membuatkan putusan nantinya,” kata Maryamah Selasa (16/1).
Hal senada juga disampaikan Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Muhammad Zaini, untuk proses musyawarah penyelesaian sengketa antara Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan dengan KPU Tanjungpinang masih dalam proses.
“Dalam musayawarah ketiga Senin (15/01) kemarin, dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Oleh karena itu, para pihak pemohon dan termohon, menghadirkan operator aplikasi SILON (Sistem informasi calon) dengan perangkat laptop yang terkoneksi dengan sistem KPU RI di hadapan pimpinan musyawarah,” kata Zaini.
Karena dalam agenda penwruksaan alat bukti, kata dia, masing-masing operator menunjukkan mekanisme kerja SILON, untuk membantahkan dan menguatkan pendapat dari para pihak, terkait KTP Siak dan KK yang memverifikasi data yang diupload secara otomatis, serta menguji aplikasi guna antisipasi kegandaan dukungan.
“Para pihak pun menghadir saksi penguat. Paslon perseorangan menghadirkan dua orang pendukungnya, yang merasa tidak didatangi untuk verikasi dalam penelitian lapangan. Sementara KPU menghadirkan lima saksi dari unsur PPS di lima Kelurahan, guna memberikan keterangan telah bekerja maksimal dalam verivikasi dukungan paslon perseorangan,” ucap Zaini dalam musyawarah menyelesaikan sengketa tersebut.
Lanjut dikatakan Zaini, karena paslon perseoragan merasakan dirugikan, ada pendukungnya yang tidak didatangi dan tanpa ada koordinasi dengan tim penghubung paslon perseorangan.
“Jadi hari ini, Rabu (16/1), akan dilanjutan musyawarah ke empat, dengan agenda penyampaian kesimpulan pandangan dari para pihak.Jika kedua belah pihak mufakat dalam suatu kesekapakatan, maka akan dibuat berita acara kesepakatan. Namun jika tidak sepakat maka akan dibuat berita acara musyawarah,” ujarnya.
Kemudian kata Zaini, selanjutnya pimpinan musyawarah akan terus melakukan kajian dengan mempertimbangkan dalil argumensi, serta alat bukti dari para pihak.
“Maka pada musyawarah kelima, sekaligus terakhir yang direncanakan hari kamis (18/01), pimpinan sidang akan mengeluarkan putusan mengikat, dalam penyelesaian sengketa, terhadap objek yang disengketakan,” kata Zaini.