Inforakyat, Tanjungpinang- Penjualan Pulau Ajab Kecamatan Mantang Desa Mantang di wilayah Kodim 0315 /Bintan kepada pihak asing, adalan berita bohong.
“Berita Pulau Ajab yang akan dijual pada pihak asing, itu adalah berita bohong,” Kata Kapenrem 033/Wira Pratama Mayor Inf Sipahutar SE, Kamis (18/1).
Menurut pria berdarah Batak ini, berdasarkan keterangan warga pulau Ajab yang mereka kunjungi bersama Danramil 02/Bintim Kapt Inf T.Telaumbanua, Camat Mantang bapak pilihan, dari Polsek Gunung Kijang Ipda Epi Aprianto, Pasi intel Kodim Kapten Inf Budi, Kades Mantang lama Jaini berangkat pukul 11.00 wib dan kembali pukul 13.00 WIB, berita pulau itu akan dijual tidak benar.
Pertama, Pulau Ajab terletak di wilayah Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang, posisi pulau tersebut berhadapan langsung dengan Kampung Sungai Laut Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintim. Kedua, Luas pulau +/- 42 Ha (darat), karakteristik wilayah merupakan pulau yang tidak berpenghuni, vegetasi yang tumbuh di pulau tsb antara lain pohon bakau, tanaman batang keras, dan sama sekali tidak memiliki pantai berpasir.
Dari giat pulbaket diperoleh info bahwa di pulau tersebut, terdapat warga masyarakat yang telah memiliki lahan serta berkebon yakni, Said Idrus, alamat Jalan Rumah Sakit Gang Said Husin (Kampung Jawa) Tanjung Pinang, lahan yg dimiliki sebanyak 3 sertifikat (1 sertifikat=1 sampai 2 Ha). Kemudian, Said Muhtar (abang said Idrus) 4 sertifikat ( masing2 1,5 sampai dengan 2 Ha). Selanjutnya saudara, Elza (keluarga said Idrus) alamat Jakarta, 5 sertifikat, (masing-masing 1,5 s/d 2 Ha).
Muhammad, alamat Tanjung elong Desa Mantang Lama, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (almarhum). Sabila Rasad als Arsad, alamat Kampung Sungai Enam Laut, 2 Ha, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (almarhum).
Umar (almarhum), domisili keluarganya di Kampung Sungai Enam Laut, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (almarhum). Arat (almarhum) alamat desa Seinam Kijang, 2 Ha (surat tebas G7). Nahar, alamat seinam Kijang, 1,5 Ha (surat tebas G7).
As’ad (almathum), domisili keluarganya di Desa Dendun Kecanatan Mantang, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (almarhum). Dan Abdul Rahman, alamat Desa Dendun, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah.
“Jadi menurut keterangan Saudara Arsad dan Saudara Abdul Rahman, bahwa sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain. Dan saat ini juga yang belum pernah menerima sesuatu baik dalam bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut,” kata Sipahutar.
Kesimpulan dari hasil kunjungan tersebut, kata dia, Pulau Ajab yang dimaksud sampai saat ini tidak ada perpindahan hak milik dan tidak ada dijual ke pihak Asing.
(Sumber Kapenrem 033/WP)