Inforakyat, Tanjungpinang- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang masih enggan membeberkan jenis barang yang ditangkap dan dibongkar dari kapal yang diduga membawa barang ilegal di pelabuhan Sri Payung KM 6 Tanjungpinang pada Rabu malam (31/1) lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Oka A Setiawan, saat dikonfirmasi dikantornya masih takut membeberkan jenis barang yang di tangkap.
“Untuk infromasi jenis barang saya mohon untuk bersabar, saya belum berani untuk memberikan informasi terkait jenis barang,” ujarnya kepada awak media, di Tanjungpinang, Kamis (1/2).
Bahkan ia mengaku belum mendapatkan informasi sepenuhnya dari Kepala Sesi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) terkait penangkapan di pelabuhan Sri Payung KM 6 Tanjungpinang.
“Belum ada laporan dari Kasi P2 yang ada baru informasi bahwa Bea dan Cukai melakukan penegahan kapal berisi barang ilegal, ada persyaratan yang tidak dipenuhi tadi malam,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa Bea dan Cukai Tanjungpinang tidak pernah melakukan penangkapan secara diam-diam sebagaimana diberitakan sejumlah media.
“Masih dalam pendalaman maaf sekali kami belum bisa share, yang jelas kami tidak pernah diam-diam, memang kami belum melaksanakan pres rilis karena masih dini untuk disampaikan,” tambahnya.
Menurutnya, belum bisa menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam penegahan kapal yang diduga membawa barang ilegal tersebut.
“Kami harus berhati-hati karena banyak pihak yang terlibat, karena kami belum mendapatkan informasi makanya kami belum bisa sebut pihak-pihak mana saja yang terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, terkait bungkamnya pegawai Bea dan Cukai yang dijumpai dilokasi penangkapan, Oka menjelaskan tugas mereka bukan untuk memberikan informasi.
“Tugas mereka disana tidak untuk memberikan informasi kepada awak media, mereka ditugaskan hanya melakukan pembongkaran, menjaga dan pencacahan,” katanya.