Home / Aspirasi / Panwaslu Tanjungpinang Tolak Seluruh Permohonan Pemohon Paslon Independen

Panwaslu Tanjungpinang Tolak Seluruh Permohonan Pemohon Paslon Independen

Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir dari proses penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2018 dari pasangan independen dan KPU Kota Tanjungpinang sebagai pemohon dengan hasil keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana diketahui kemarin yang menjadi objek sengketa itu ada dua yaitu keputusan KPU dan berita acara pada 12 Februari 2018 tentang bahwa pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tidak diloloskan sebagai calon Wali Kota Tanjungpinang.

Jadi, lanjutnya, dua objek sengketa itu atas pertimbangan dari pimpinan musyawarah dengan fakta-fakta persidangan yang ada pertama, penyampaian materi pemohon, jawaban permohon, bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan dan yang terakhir ada penyampaian dari duabelah pihak tidak ada kesepakatan.

“Maka, hari ini kami berikan sebuah keputusan dengan pertimbangan yang maksimal dari komusioner Panwaslu Kota Tanjungpinang di rapat pleno tadi memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Maryamah, Jumat (2/3) usai Rapat Pleno di Kantor Panwaslu Kota Tanjungpinang.

Selain itu, fakta-fakta persidangan yang dihadirkan dalam musyawarah yakni disini posisi pemohon ingin meminta yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

“Jadi, sebagaimana kita ketahui bahwa isi permohonannya yang kedua ini memang objek sengketanya berbeda, namun ada materi-materi di sengketa pertama masih dimasukkan,” ucapnya.

Nah, sebagaiamana azas Nebis In Idem menyatakan bahwa keputusan yang sudah pernah diputuskan sebelumnya dan memiliki hukum yang mengikat itu tidak bisa disengketakan lagi.

“Kita fokus kepada dua objek sengketa yang mereka serahkan syarat calon berupa surat keterangan sedang tidak valid dari pangadilan Niaga Medan. Itukan tidak diserahkan pada 20 Januari sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU dan juga surat SPT tahunan pajak di tahun 2016 yang tidak ter print out dan di fakta persidangan menjelaskan bahwa ini kealfaal dari kantor yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari pemohon juga menghadirkan saksi dan Panwaslu sudah mengirimkan format untuk menghadirkan.

“Memang ada yang datang (Hadir) tapi yang bersangkutan tersebut tidak bersedia menjadi saksi, karena dia juga diutuskan bukan sebagai saksi.

Dan, kehadiran dari kantor tersebut juga tidak bisa dijadikan saksi dalam perdidangan, sehingga tidak menguat argumen dari pemohon itu.

“Jadi banyak faktor persidangan dan pertimbangan majelis musyawarah sehingga kita memutuskan untuk menolak calon dari independen tersebut,” tutupnya.

Amri/red

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …