Inforakyat, Tanjungpinang- Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, terkait adanya kemiringan bangunan Bak air atau tempat penampungan air berkapasitas 60 ton yang dibangun oleh PT. Antaraksa di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang harus dianggap serius.
Menurutnya, untuk menilai sebuah kegagalan konstruksi sebaiknya memang pihaknya mengundang ahli yang paham terhadap konstruksi ini salah satunya lembaga pengembangan jasa kontruksi Kepri.
Ia menyarankan komisi III untuk menghubungi lembaga pengembangan jasa konstruksi Kepulauan Riau (Kepri) agar melakukan rapat bersama dengan Persatuan atau Ikatan Konsultan Indonesia dan pihak-pihak teknis terkait untuk membahas permasalahan ini.
“Ini harus kita anggap serius, karena ini melibatkan orang banyak yang lalu lalang melintas dipelabuhan ini,” kata Ade, Senin (9/4) di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Ia menegaskan, apabila memang nanti ditemukan sebuah kesalahan baik dalam bidang perencanaan maupun pelaksanaan, pihaknya meminta orang-orang yang terlibat diberikan sanksi yang tegas karena tidak bekerja sesuai dengan perencanaan ataupun pelaksanaan yang seharusnya dilakukan.
“Kalau sudah seperti ini kita pastikan akan memanggil, karena kita sudah melihat langsung dan sudah menjadi keresahan ditengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Hari ini,lanjutnya, ia akan menghububgi Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dan komisi III ini nanti akan memanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Memang sebaiknya ini akan saya serahkan ke Komisi III untuk langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) kelapakangan bersama tenaga-tenaga ahli atau yang benar-benar paham lah,” ucapnya.
“Yang jelas kita dukung pembangunan Pelabuhan ini, tapi hal-hal terkait mungkin ada masalah didalamnya nanti di RDP kita dengar bersama-sama dengan pihak media juga,” tambahnya. (Amri/red)