Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri memastikan mulai resmi diterapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang di tahun 2018 sebesar Rp2.565.187 semua perusahaan besar ataupun kecil yang terdaftar di Disnaker Tanjungpinang sudah menerapkan UMK terhadap karyawannya masing-masing.
Menurutnya, jika masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK yang sudah ditetapkan, otomatis akan ada karyawan yang melapor kepihaknya.
“Berdasarkan hasil tinjauan kelapangan kita, belum terdapat laporan terhadap karyawan perusahaan. Oleh sebab itu, kami memastikan seluruh perusahaan yang terdaftar di kita (Disnaker) sudah menerapkan UMK tersebu,” kata Marzul, Kamis (12/4).
Saat ini, perusaahan di Tanjungpinang yang sudah terdaftar atau yang sudah memiliki badan hukum terdapat sekitar 1000 perusahaan.
Ia menegaskan, apabila masih ada kedapatan pihak perusahaan yang belum menerapkan UMK kepada karyawannya, maka nanti akan diproses oleh pengawas Disnaker Provinsi Kepri. Sedangkan, Dinaker Kota Tanjungpinang hannya sebatas pembinaan dan menghitung besaran UMKnya saja.
“Seandainya kedapatan oleh kita, mungkin akan kita tegur dan langsung kita laporkan ke bagian pengawas Disnaker Kepri untuk bisa ditindaklanjuti atau memberikan sanksi, karena itu bagian dari tugas mereka (Disnaker Kepri),” ucapnya.
“Tapi, untuk sanksinya saya tidak tau apa. Yang jelas, hingga saat ini belum ada laporan karyawan perusahaan yang belum menerapkan UMK, saya berharap lancar-lancar saja,” tutupnya. (Amri/red)