Home / Aspirasi / Polemik Pengunduran Dirinya Dari Partai Asal, Rahma Mengaku Di Zolimi

Polemik Pengunduran Dirinya Dari Partai Asal, Rahma Mengaku Di Zolimi

Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, mengaku di Zolimi atas polemik yang menimpa dirinya terkait proses pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan untuk maju berpasangan dengan Syahrul yang diusung Gerindra dan Partai Golkar pada Pilwako Tanjungpinang 2018-2023. Pasalnya, sebelum dirinya resmi mengajukan surat pengunduran diri, Fraksi PDI Perjuangan telah mengajukan surat perubahan Alat Kelengkapan Dewan per Tanggal 4 Januari 2018.

“Kalau saya dibilang tidak taat aturan jelas saya di Zolimi. Saya mundur secara ke Partaian tanggal 7 Januari 2018 tapi kenyataannya Fraksi PDI Perjuangan telah mengajukan surat perubahan Alat Kelengkapan Dewan ke pimpinan DPRD Tanggal 4 Januari tanpa memasukkan nama saya yang pada tanggal tersebut masih berstatus anggota DPRD,” Kata Rahma yang juga didampaingi Tim Advokasinya dalam siaran persnya usai pertemuan bersama Oembusman RI perwakilan Kepri di Kantor Gubernur Kepri, Selasa (8/9).

Rahma menegaskan, bahwa dalam surat permohonan perubahan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut Nama Rahma tidak ada. Dan hal itu dibuktikannya dengan menunjukkan langsung surat permohonan Alat Kelengkapan Dewan tersebut.

“Secara Kelembagaan, secara aturan saya mundur setelah resmi ditetapkan KPU sebagai salah satu calon Wakil Walikota Tanjungpinang. Saya mundur dari lembaga DPRD itu Tanggal 13 Januari. Sedangkan SK ini sudah terbit sebelum saya mundur. Artinya lembaga DPRD mengakui saya sudah tidak lagi sebagai anggota dewan Kota. Saya merasa dizolimi kalau saya dibilang tidak taat aturan,” tegas Rahma kembali sembari menunjukkan bukti surat tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Agung, Tim Advokasi Rahma bahwa pihaknya memiliki bukti baru bahwa Rahma di Zolimi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak mendasar dari Partai asal yakni Tanggal 4 Januari 2018 Fraksi PDI Perjuangan sudah mengajukan permohonan perubahan Alat Kelengkapan Dewan pada pimpinan lembaga DPRD Kota Tanjungpinang minus Rahma. Padahal Rahma menyerahkan surat pengundurannya ke DPRD Tanggal 7 Januari.

“Dalam surat itu tidak ada nama Rahma. Artinya PDI Perjuangan tidak lagi menganggap Rahma sebagai anggota dewan per pengajuan permohonan perubahan Alat Kelengkapan Dewan. Jadi jangan ada cerita lagi Rahma belum mengajukan pengunduran diri. Ini bentuk penjoliman pada Rahma,” ujarnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …