Home / Aspirasi / DPRD Kepri Sambut Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan Minta Dibuat Perda Jaminan Sosial

DPRD Kepri Sambut Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan Minta Dibuat Perda Jaminan Sosial

Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Komisi II DPRD Kepri Hotman Hutapea menyambut baik inisiatif BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang agar DPRD Kepri membuat Perda Jamjnan Sosial. Untuk itu, Ia meminta agar BPJS dapat membuat sebuah studi dengan melibatkan Pemda Kabupaten Kota dan Provinsi melalui dinas Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, semangat untuk mendorong jaminan ketenagakerjaan ini dapat diakses seluruh masyarakat di Kepri dapat terwujud.

“Pada prinsipnya kami mendukung dan siap untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan diakses seluruh masyarakat ,” kata Hotman yang didampingi anggota Komisi II lainnya, Asmin Patros, Onward Siahaan dan Tawarich serta Wakil Ketua DPRD Kepri Riski Faisal. Senin (21/5).

BPJS Ketenagakerjaan saat ini memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk di Kepri, BPJS telah mencairkan Rp 520 miliar untuk peserta Jaminan Hari Tua. Sedangkan untuk klaim JKK, BPJS telah menyalurkan dana sebesar Rp24 miliar. Untuk JKM, BPJS mencairkan dana sebesar Rp6,2 miliar dan Jaminan Pensiun sebesar Rp229 juta.

Sementara itu, Kepala BPJS Tanjungpinang Rini Suryani mengatakan hingga saat ini masih banyak pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek).

Di Provinsi Kepri sendiri, BPJS Ketenagakerjaan baru mengcover sekitar 38 persen dari jumlah penduduk di Kepri ini.

Tidak maksimalnya BPJS bekerja disebabkan beberapa hal. Pertama, masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial tersebut. Kedua, meskipun sudah memiliki payung hukum, namun tidak berjalan efektif.

“Bagi pemberi kerja khususnya sektor kecil dan mikro masih merasakan keberatan terhadap persentase iuran yang dibayarkan,” kata Kepala BPJS Tanjungpinang Rini Suryani saat diterima komisi II DPRD Kepri.

Padahal, sambung Rini, seharusnya perusahaan menyadari bahwa dengan dijamin, secara tidak langsung memindahkan beban dan tanggungjawab kepada BPJS.

“Kendala lainnya adalah tingginya tingkat turn over karyawan menyebabkan pemberi kerja enggan mendaftarkan,” tambah Rini lagi.

Terakhir, luasnya wilayah Kepri juga menjadi tantangan sendiri bagi BPJS menjangkau. Padahal, di Kepri ini banyak peserta bukan penerima upah seperti nelayan, supir dan lain sebagainya yang belum menikmati fasilitas BPJS.

Padahal, UU 24 tahun 2011 memiliki semangat untuk memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja menghadapi resiko sosial ekonomi.

“Meskipun payung hukum kami jelas, tapi kami berharap DPRD dapat menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah yang dapat mendorong BPJS ini diakses seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan bukan penerima upah,” kata Rini. (Red)

About Redaksi

Check Also

KPU Tanjungpinang Tetapkan Rahma-Rizha Nomor Urut 1, Lis-Raja Nomor Urut 2

Inforakyat, Tanjungpinang- KPU Tanjungpinang menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Calon Wali Kota dan Wakil …