Home / Aspirasi / Buka Sampai Dini Hari, Pengusaha Clasix KTV Dan Pub Terkesan Lebih Mementingkan Pelanggan Daripada SE Walikota

Buka Sampai Dini Hari, Pengusaha Clasix KTV Dan Pub Terkesan Lebih Mementingkan Pelanggan Daripada SE Walikota

Inforakyat, Tanjungpinang- Beberapa lokasi Tempat Hiburan malam (THM) terlihat kucing-kucingan curi waktu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang. Salah satu Clasix KTV dan Pub di Jalan Pos, Tanjungpinang yang kedapatan buka hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Beberapa hari lalu.

Saat dikonfirmasi, Supervisor Clasix KTV dan Pub, Agus mengakui dengan sadar bahwa pihaknya telah melanggar Surat Edaran (SE) Walikota terkait pengaturan jam operasional THM pada Bulan Ramadhan.

Ia menegaskan, pihaknya terpaksa melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan tersebut dikarenakan beberapa ruangan karaoke berisikan minuman alkohol tersebut masih aktif digunakan pelanggan atau tamu.

“Kami tahu salah, tapi bagaimana ya bang, soalnya tamu masih ada, apalagi ada yang sudah mabuk, gak enak kita,” ucapnya dengan santai terkesan lebih mementingkan pelanggan daripada SE Walikota.

Ditempat yang sama, Kepala Kasir Clasix KTV dan Pub, Leo menambahkan justru menyalahi SE yang diterima dan berdalih bahwa poin yang tertuang dalam himbauan tersebut rancu.

“SE Walikota memang kami terima, tapi tidak secara langsung, melainkan dititipkan ke Satpam. Lagian tidak dijelaskan ke kami maksud dari SE itu, sehingga kita kesulitan memahami karena keterangannya kurang jelas,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Andre mengatakan, pada saat kegiatan selanjutnya akan di cek kelapangan.

“Nanti kalau memang pada saat kita turun dan menemukan ada yang yang melanggar SE Walikota tersebut kita akan memberi peringatan keras untuk bulan Ramadhan ini tutup,” tegasnya.

Tetapi, lanjutnya, kalau memang nanti pada saat turun kelapangan ternyata tidak mendapati atau temui hal seperti itu ya, pihak Satpol tidak bisa melakukan peringatan keras itu.

“Ibarat kata, ini harus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kan?,” ucapnya.

Menurutnya, kalau ada laporan dari masyarakat atau dari siapapun, bahwa pihak pengusaha membuka THMnya melewati jam yang sudah ditetapkan dan masih kucing-kucingan.

“Artinya bukan kita yang mengatur hal itu, tapi mereka memang sudah mengatur dan setiap tahun seperti itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melakukan pengecekan kembali kelapangan dan kalau memang ada ditemui akan ditindak lanjuti.

“Tapi kalau pas kita turun tidak ditemui kesalahan itu, bukti apa yang menguatkan untuk memberi tindakan kepada mereka, kan tidak ada,” ucapnya lagi. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

Kepedulian dan Kebaikan Lis Darmansyah Alasan Penambang Sampan di Laut Jaya Doakan Lis-Raja Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Dukungan dan doa terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor …