Home / Hukum / Berdalih Tamu Masih Mabuk Clasix KTV Buka Hingga Dini Hari, SE Walikota Dikangkangi

Berdalih Tamu Masih Mabuk Clasix KTV Buka Hingga Dini Hari, SE Walikota Dikangkangi

Inforakyat, Tanjungpinang- Ternyata masih terdapat beberapa Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) terkesan lebih mementingkan pelanggan daripada Surat Edaran (SE) Walikota terkait pengaturan jam operasional THM selama Bulan Ramadhan.

Clasix KTV Dan Pub di Jalan Pos Tanjungpinang misalnya, beberapa hari lalu THM tersebut kedapatan buka hingga pukul 02.00 WIB dini hari, meski Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang sudah menegaskan aturan batas jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), namun SE tersebut tidak berlaku bagi pengusaha Clasix KTV yang buka hingga pukul 02.00 dini hari.

Pengusaha atau pengelola Clasix KTV lebih takut dengan pelanggan daripada surat edaran pemimpin Kota Tanjungpinang tersebut dengan alasan tamu yang sedang menikmati hiburan malam di Clasix KTV sudah dalam kondisi mabuk. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan masyarakat Kota Gurindam yang sedang khusyuk dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan.

Pengamat politik dari Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka memberi komentar, menurutnya alasan yang diberikan pihak pengusaha Clasix KTV tersebut tidak masuk akal.

Ia mengkui bahwa dirinya sudah membaca berita terkait hal ini disalah satu media yang menyatakan pihak pengusaha enggan mengusir tamu dikarenakan sudah mabuk.

“Yang mabuk itu seret aja ke kantor Satpol PP, bila perlu tampilkan mukanya. Masa alasannya tamu masih mabuk, yang ngak-ngak aja, iya kan,” katanya belum lama ini.

Ia mengatakan, hendaknya para pengusaha THM tersebut harus mematuhi SE yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Menurutnya, apabila pihak pengusaha tidak mematuhi peraturan tersebut artinya ada pelecehan terhadap kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, Satpol PP sebagai pihak yang melakukan pengawasan juga harus tegas, jika tidak nanti akhirnya akan timbul persoalan lain.

“Jangan sampai masyarakat yang bergerak duluan, karena kita tak ingin di bulan suci Ramadhan ini terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dalam arti konflik sosial,” tambahnya lagi.

Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya pemerintah lebih cepat mengambil sikap, karena sudah jelas ada dasar hukumnya.

“Sebaiknya pemerintah duluan lah mengambil sikap. Kalau tidak akan timbul polemik lain dan tokoh-tokoh masyarakat tentu tidak akan berdiam diri. Jangan-jangan oknum Satpol PP ini ada bermain”, kan gitu?,” ucapnya menjelaskan.

Sementara sanksi yang tepat dan paling tidak bisa menimbulkan efek jera bagi pengusaha THM itu sendiri seperti menurut pengamat politik ini sebaiknya izin THM tersebut di cabut.

“Ya cabut izin, karena inikan sudah pelecehan bukan hanya kebijakan pemerintah, tapi pelecehan terhadap umat,” jawabnya.

Ia menambahkan, sebaiknya setiap orang atau tamu yang datang ke THM itu diberitahu bahwa batas operasional maksimal puk 11.30 WIB, menjelang pukul 00.00 WIB tutup.

“Jadi, kalau terjadi hal-hal seperti razia Satpol PP dan kedapatan salah yang bersangkutan (Tamu) dan yang berurusan ke pihak Satpol PP yang bersangkutan itu sendiri. Jadi pengusaha tidak terkena,” ucapnya.

“Tempat pengusaha juga kan punya security, seharusnya juga tegas. Kalau tidak cabut aja izinnya, bila perlu rekomendasikan agar tidak diperpanjang izinnya nanti,” tutupnya. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

Kepedulian dan Kebaikan Lis Darmansyah Alasan Penambang Sampan di Laut Jaya Doakan Lis-Raja Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Dukungan dan doa terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor …