Inforalyat, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2018, Rabu (4/7) di Asrama Haji Tanjungpinang.
Rapat Pleno terbuka tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution yang dimulai pada pukul 14.00 Wib.
Sebelum KPU Kota Tanjungpinang mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kota Tanjungpinang, terlebih dahulu masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di empat kecamatan membacakan terlebih dahulu hasil penghitungan perolehan suara satu persatu didalam pleno tersebut.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution menyampaikan, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2018 yaitu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Sahrul-Rahma (SABAR) sebanyak 42.559 suara dan Paslon nomor urut 2, Lis-Maya (LIMA) sebanyak 40.160 suara.
“Perolehan suara terbanyak adalah Paslon nomor urut 1, SABAR selisih 2.399 suara dengan Paslon nomor urut 2, LIMA,” kata Aswin usai rapat pleno terbuka.
Selanjutnya, kata Aswin, pihanya akan menunggu apakah keputusan ini digugat atau tidak. Baru nanti ditetapkan Paslon terpilih.
Masa pendaftaran gugatan 3 kali 24 jam atau tiga hari setelah hari ini. Setelah itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan meregistarsi gugatan yang diterima atau gugatan yang tidak diterima.
“Kalau masa registrasi itu kita tidak bisa memastikan berapa lama karna itu kewenangannya MK. Nah, begitu kita pastikan tidak ada registrasi di MK, maka paling lambat tiga hari kemudian sudah harus kita lakukan rapat pleno penetapan Paslon terpilih, paling lambat tiga hari,” ucapnya.
Saat ditanya, Saksi Paslon 2 menerima dan menandatangani keputusan KPU ini, artinya tidak ada lagi gugatan, itu gimana pak?
“Secara kasat mata memang iya, tapi di KPU harus memastikan gugatan itu tidak ada diregistrasi di MK. Jadi, harus dipastikan itu di MK,” jawabnya.
Memang, kata Dia, didapam aturan Undang-undang bahwa yang bisa melakukan gugatan itu maksimal 2 persen perolehan suara, sementara ini sudah lewat dari 2 persen.
“Ini memang sudah lewat dari 2 persen. Tetapi kami harus pastikan bahwa didalam daftar registrasi itu tidak ada gugatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang baru bisa kita tetapkan Paslon terpilih,” tegasnya. (Amri/red)