Inforakyat, Tanjungpinang- Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan bahwa penggunaan sistem berbasis elektronik dalam menjalankan sistem keuangan merupakan terobosan yang baik.
“Agar pelaksanaan monitoring lebih efisien dan terarah,” ujar Arif saat menjelaskan terkait Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (SiMolek) di ruang kerjanya, kantor Gubernur, Istana Kota Piring, Tanjungpinang, Kamis (26/7).
Arif melanjutkan bahwa kompleksnya pengelolaan keuangan akan dapat diatasi dengan ikut andilnya media elektronik, dengan itu juga pengawasan yang lebih ketat akan tercipta.
“Untuk meminimalisir kesalahan, meningkatkan ketepatan pengunaan anggaran dengan perencanaan yang telah tertuang dalam APBD,” lanjut Arif.
Dengan adanya sistem tersebut Arif juga yakin permasalahan seperti sering terjadinya keterlambatan akan dihindari.
Pemerintah Provinsi Kepri sendiri pada Rabu (11/7) lalu menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (SiMolek) yang di selenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Hotel Harmoni One, Batam.
Mengundang pembicara dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dalam hal ini dipimpin oleh Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Sumule Tumbo.
Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah pada tahapan pertanggungjawaban melalui implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Sekarang sudah era digital, dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, diperlukan sarana komunikasi sebagai tools yang mampu menghubungkan antara kemendagri dan pemerintah daerah”, ujar Sumule.
SiMolek sendiri berbasis daring yang terpusat di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sehingga pemerintah daerah tidak perlu melakukan instalasi, hanya melakukan unggah dokumen. (Red)