Inforakyat, Tanjungpinang- Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga menilai permasalahan parkir di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabillah Kilometer 5 atas merupakan kesalahan perencanaan sejak awal pembangunan. Seharusnya, Kata Ade, sebelum diberikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diatur batas dari poros jalan hingga sejauh mana bisa dibangun.
“Semestinya dulu sebelum diberikan IMB itu diatur batas dari poros jalan hingga sejauh mana dia (Bangunan) boleh membangun batas depan,” ujar Ade kepada awak media, Selasa (19/9) di Kedai Kopi Batman, Kilometer 5 bawah.
Menurutnya, permasalahan parkir di Tanjungpinang bukan hanya terjadi di STIE Pembangunan saja, akan tetapi juga terjadi di Jalan Teuku Umar dan Sekolah Pelita Nusantara di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.
“Nah, sekarang bagaimana pihak-pihak pemilik bangunan yang ada disekitar itu menyediakan lahan parkir dan Pemerintah juga harus menyediakan lahan parkir karena ini menyangkut kepentingan umum dan masyarakat. Intinya pemilik bangunan harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat guna mencari jalan keluar alternatif untuk parkir ini,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, seharusnya sejak awal pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mensosialisasikan terkait permasalahan ini. Terutama Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran.
“Perda perparkiran itu merupakan usulan dari Dishub. Nah salah satu amanat Undang-undang tersebut bahwa Perda itu harus disosialisasikan,” tegasnya.
Ade juga mengimbau kepada pihak Kampus untuk membiasakan menggunakan transfortasi umum agar para mawasiswa yang tadinya membawa kendaraan pribadinya tidak lagi parkir di bahu jalan.
“Saya pikir, supaya tidak ada parkir di bahu jalan, maka pihak Kampus harus membiasakan diri untuk mengunakan transfortasi umum,” tutupnya.
Penulis:A.S