Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau, Joni Hendra mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan batu bauksit di wilayah Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang belum lama ini.
Namun ia mengakui bila aktivitas itu benar terjadi, secara administrasi dapat dipastikan, bahwa di wilayah tersebut tidak ada izin untuk kegiatan pertambangan bauksit.
“Satu satunya izin pertambangan bauksit di Kota Tanjungpinang yang ada saat ini hanya di wilayah Sungai Carang, Kelurahan Air Raja,” ujar Joni Hendra di kantornya, Kamis (6/8) lalu.
Satu-satunya perusahaan yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kota Tanjungpinang itu, lanjut Joni Hendra, adalah PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ). Izin tersebut merupakan perpanjangan izin yang sudah dimilik oleh PT. TBJ sebelumnya.
Terkait soal dasar penerbitan perpanjangan izin PT. TBJ, sebab berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tentang RT/RW, tidak satu pasal pun yang memberikan ruang untuk kegiatan pertambangan, Joni Hendra menjawab, berdasarkan surat rekomendasi Walikota Tanjungpinang.
“Izinnya lima tahun. Dan untuk lebih jelas, teknisnya silahkan konfirmasi ke Dinas ESDM,” ujar Joni Hendra menyarankan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Energi Dinas ESDM Provinsi Kepri, Masiswanto membenarkan bahwa Izin pertambangan yang ada di Kota Tanjungpinang sekarang ini hanya dimiliki oleh PT. TBJ.
“WIUPnya di wilayah Sungai Carang, Kelurahan Air Raja seluas 41,8 hektare, selain itu tidak ada,” tegas Masiswanto, di ruang kerjanya, Kamis (6/8).
Terkait izin yang digunakan pada aktivitas pengerukan bauksit yang terjadi di wilayah Kelurahan Batu Sembilan belum lama ini yang dilakukan pihak tertentu, Masiswanto juga mengaku tidak tahu menahu soal adanya aktivitas pengerukan bauksit di wilayah itu. Ia pun memastikan, di wilayah tersebut saat ini tidak ada izin untuk aktivitas tambang.
Terkait hal ini Masiswanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kepri, karena wewenang pengawasan ada di Inspektur Tambang.
Masiswanto juga menambahkan, kalau memang ada bukti, sebaiknya dilaporkan saja ke Menteri. Karena, lanjut Masiswanto, pada rapat yang dia hadiri di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait aktivitas tambang sekarang ini tidak bisa main main.
“Laporkan saja ke Menteri Hukum dan Ham,” imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, sebagaimana disadur dari Japos.co Rabu (5/8) di wilayah Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri sedang berlangsung aktivitas pengerukan biji bauksit. Pantauan media tersebut, material bauksit diangkut ke tempat pencucian (Pemurnian) di Sungai Carang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Hengky, lelaki yang ditemui di lokasi ketika itu menolak saat dimintai konfirmasi seputar Izin yang dimiliki terkait aktivitas yang sedang berlangsung.
“Saya hanya orang lapangan, jadi saya tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan,” ucap Hengky singkat kepada sejumlah wartawan di lokasi tambang kala itu.
Sementara itu, humas PT. TBJ bapak Siringo Ringo juga mengaku tidak tahu soal aktivitas pertambangan bauksit di Kelurahan Batu Sembilan. Ia menampik adanya pengangkutan material bauksit ke tempat pencucian bauksit yang ada di Sungai Carang.
“Saya tidak tahu soal itu, karena Izin perusahaan kami ada di Sungai Carang,” ujarnya di Komplek Bintan Centre, Tanjungpinang, Kamis (6/8). (Red)