Inforakyat, Jakarta- Aliansi Masyarakat Karimun Anti Korupsi (Makanko) Kepulauan Riau Selasa (22/12) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Jakarta.
Sebagaimana disadur dari Kantor Berita m.rri.co.id mereka menuntut agar Bupati Karimun, Aunur Rafiq segera diproses kembali dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2018.
Muhammad Fajar mewakili Makanko mengatakan. Bupati Karimun, Aunur Rafiq sebelumnya pernah dijadikan saksi oleh KPK pada 2018 silam dalam kasus yang telah menjerat sejumlah kepala daerah tesebut.
Menurut Fajar, nama Aunur Rafiq sempat disebut dalam Surat Dakwaan terdakwa Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi (Kasie) Dana Perimbangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fajar mengatakan, Bupati Karimun Aunur Rafiq diduga telah memberikan gratifikasi uang Rp 500 juta kepada Yaya Purnomo dan Rifa atas jasanya mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Dua pejabat daerah yang pernah diperiksa sebagai saksi untuk Yaya Purnomo yaitu Aunur Rafiq (Bupati Karimun) dan Abdullah (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun) dalam surat dakwaan disebut Aunur Rafiq difasilitasi oleh Fitra Infitar pada pertengahan 2017 untuk bertemu terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa membahas tentang pemotongan anggaran bagi hasil dan dana alokasi umum,” kata Muhammad Fajar di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
“Yaya Purnomo sebelumnya diketahui telah membuat usulan DID Tahun Anggraan 2018 sebesar Rp 50 miliar untuk dikirim ke Kementerian Keuangan. Disinilah Bupati Karimun diduga telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 500 juta,” jelasnya.
Salah satu pengunjuk rasa bernama Jasni mengaku heran, pasalnya dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 3 kepala daerah menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Namun Bupati Karimun yang diduga memberikan gratifikasi hingga saat ini masih masih belum diproses hukum.
“Dari 10 kepala daerah yang dipanggil jadi saksi, tiga kepala daerah telah dijadikan tersangka seperti; Zulkifli wali Kota Dumai dijadikan tersangka pada Tahun 2019 memberi Suap Rp 550 Juta,. Kemudian Kharuddin Syah Sitorus Bupati Labuhanbatu Utara dijadikan tersangka pada tahun 2020 memberikan suap Rp 500 juta dan Budi Budiman Bupati Tasikmalaya tersangka pada tahun 2019 memberi suap Rp 700 juta,” ucapnya.
“Bupati Karimun yang diduga memberikan suap atau gratifikasi Rp 550 juta sampai saat ini tidak jelas apa status hukumnya, apakah jadi saksi saja atau bagaimana. Inilah yang kami tuntut, jika Bupati Karimun tidak bersalah, KPK harus menjelaskan kepada publik, jika terbukti bersalah, tolong penjarakan,” ucapnya.
Mereka dalam kesempatan ini juga menuntut agar KPK juga meminta maaf kepada Bupati Karimun karena sempat menjadi saksi dalam kasus ini sehingga masyarakat Karimun menjadi multitafsir atas status Bupati Karimun dalam perkara tersebut.
“Kami masyarakat Karimun bertanya-tanya, ada yang sebut Bupati Karimun itu kebal hukum, di backup KPK, masa sama-sama disebut dalam surat dakwaan kerena diduga memberikan Gratifikasi, kepala daerah lain dijadikan tersangka, Bupati Karimun belum diproses hukum,” kata Jasni.
“Nama baik Bupati Karimun tercoreng, jika KPK tidak bisa membuktikan keterlibatan Aunur Rafiq sesuai dalam surat dakwaan Yaya Purnomo, KPK harus minta maaf, dan bebaskan kepala daerah lain yang sama-sama disebut memberikan gratifikasi termaksud bersihkan nama baik Bupati Karimun, karena dikampung kami, Bupati Karimun ini disebut-sebut kebal hukum dan di backup KPK,” jelasnya.
Selain melakukan orasi di depan Gedung KPK Jakarta, mereka juga melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI, Jakarta Pusat beberapa saat, mereka menyebut tetap akan bertahan di Jakarta sampai KPK memberikan mereka kepastian tentang perkara itu. (Red)