Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (Perkim), Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Amrialis mengatakan apabila perumahan tidak menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara, maka izin lingkungan tidak diterbitkan.
Hal ini, kata Dia, sudah diatur dalam peraturan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang yakni izin lingkungan.
“Jadi setiap perumahan itu harus ada TPS sementara, kalau tidak ada maka akan diberikan sanksi yaitu izin lingkungan tidak diterbitkan,” kata Amrialis, Selasa (3/4) usai menghadiri soft launching spam SWRO, di gedung operasional SWRO, Batu Hitam, Tanjungpinang.
Oleh karena itu, ia menekankan setiap perumahan wajib menyediakan TPS sementara dikawasan setiap perumahan yang ada di Tanjungpinang ini.
“Yang menyediakan TPS itu adalah pihak developer perumahan masing-masing. Oleh karena itu saya minta ke pihak developer agar segera menyediakan TPS sementara. Sementara yang belum ada harus dibuat, dan saya juga sudah menyurati kepada developer yang belum memiliki TPS sementara tersebut,” tegasnya.
Ia mengakui, dibeberapa perumahan di Tanjungpinang sebagian memang ada yang belum memiliki TPS sementara. Tapi tempatnya sudah disediakan, hannya belum dibangun saja.
Ia juga mengatakan, apabila perumahan tidak menyediakan TPS sementara, maka warga yang tinggal dikawasan perumahan tersebut juga memiliki hak untuk meminta kepada pihak developer yang bersangkutan untuk dibuatkan TPS sementara.
Hal itu dilakukan, lanjutnya, mengingat masih banyak sampah yang dibuang masyarakat bukan pada tempatnya atau sembarangan.
Ia menambahkan, di Tanjungpinang, pihaknya mengangkut sampah sebanyak 98 ton per harinya.
“Angka itu yang sudah masuk di TPA ya, sementara yang belum terangkut ada sekitar 50 persen dari angka itu. Artinya, yang tidak terangkut itu karna adanya beberapa masyarakat membuang sampah sembarangan,” tutupnya. (Amri/red)