Inforakyat, Tanjungpinang- Terkait adanya sejumlah Kepala Organisasi Peragkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang dipangil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (15/10) kemarin.
Pemangilan yang dilakukan oleh Kejari tersebut diduga terkait kerjasama kegiatan publikasi siaran dengan televisi swasta.
Salah satu OPD yang saat itu ikut dipanggil, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang, Amrialis mengatakan, pihak Kejari mempertanyakan kepada OPD-OPD yang mengadakan perjanjian kerjasama publikasi siaran di televisi swasta.
“Waktu saya menghadiri panggilan itu, mereka (Kejari) menanyakan ada gak perjanjian kerjasama dengan televis swasta, saya bilang tidak ada karena memang kebetulan dinas Perkim tidak ada,” kata Amrialis, Selasa (16/10) di Aula Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Ia juga mengatakan, ada beberapa OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang turut di panggil seperti Dinas BP2T, Dinkes dan lainnya.
“Banyak OPD-OPD dilingkungan Pemko yang dipanggil kesitu, tapi yang lain saya gak ingat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya (Dinas Perkim) sudah selesai pemanggilan. Sebab, Dinas Perkim Tanjungpinang tidak ada keterkaitannya dengan masalah itu.
“Kalau saya sudah selesai karena Dinas saya memang tidak ada keterkaitan dengan masalah itu. Kalau yang lain saya rasa masih lanjut masalahnya,” jelasnya.
Hingga berita ini dimuat, median ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kejari Tanjungpinang. (Amri/red)