Inforakyat, Tanjungpinang- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kepri melaporkan Humas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas dugaan penyelewengan anggaran publikasi media Tahun 2018.
Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri Parlin Simanungkalit mengatakan laporan tersebut di masukkan karena adanya dugaan penggunaan anggaran publikasi yang mencapai miliar rupiah di bagian Humas Pemerintahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2018 dan dinilai tidak transparan.
Bahkan menurut dia, dalam penyalurannya juga terkesan pilih kasih dan diskriminasi terhadap media-media yang ada di Kepri.
Dalam setahun setiap media cetak maupun online berpariasi diberikan.
Bahkan perbandingan nya sangat mencolok, Ada yang memperoleh publikasi untuk online 5 sampai dengan 10 juta setahun. Ada juga yang lebih besar porsinya tergantung kedekatan.
Bahkan disinyalir ada media yang kontrak kerjasamanya mencapai ratusan juta
“Jelas ada pilih kasih dan diskriminisasi,” kata Parlin usai mendaftarkan laporannya ke Kejati, Senin (14/10).
Dia meminta agar pihak Kejati Kepri segera mengusut laporan tidak transparannya penggunaan anggaran publikasi Humas Provinsi Kepri tahun 2018 tersebut
“Ini kan sangat jelas sekali pilih kasihnya. Masak media perbedaannya sangat jauh sekali. Padahal sama-sama menyampaikan informasi tentang kegiatan di Pemprov Kepri,” ujarnya.
Tidak hanya itu, menurutnya penggunaan anggaran publikasi tahun 2019 yang mencapai Rp 10 miliar di bagian Humas Provinsi Kepri juga bermasalah.
Parlin menduga permasalahannya sama, tidak transparan dan terkesan pilih kasih. Menurutnya alasan Humas Pemprov Kepri selalu mengatakan anggaran sudah habis atau tunda bayar itu hanya modus murahan untuk mengelabui media.
“Anggaran itu kan sudah lebih dari cukup, asalkan transparan dan terbuka,” katanya.
Sementara itu, PPTK Publikasi Humas Provinsi Kepri Rizal saat dihubungi melalui pesan Whatsappnya belum merespon saat media ini mencoba meminta konfirmasinya. (Red)