Inforakyat, Tanjungpinang- Angkasa Pura (AP) II sebagai pengelola Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang melakukan sosialisasi rencana penyesuaian tarif parkir kendaraan roda empat di lingkungan Bandara RHF. Sosialisasi ini sebagai lanjutan dari rencana penyesuaian tarif parkir yang ingin diterapkan AP II untuk penataan dan peningkatan layanan Bandara RHF.
GM Bandara RHF, Yogi Frasitio Swandi mengatakan, untuk mewujudkan rencana penyesuaian tarif parkir tersebut, pihaknya telah mengundang dan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kita sudah lakukan sosialisasi dan penjelasan alasan rencana penyesuaian tarif ini pada Pemerintah Kota. Selain itu, sosialisasi juga sudah kita lakukan dengan media di Tanjungpinang dan sosialisasi melalui pemasangan Banner,” kata Yogi, Jumat (6/10).
Dalam pertemuan dengan Pemko Tanjungpinang bersama jajaran BUMD, AP II telah menjelaskan maksud dan tujuan penyesuaian tarif parkir tersebut.
“Pada saat pertemuan dengan Pemko dan BUMD sebagai pengelola parkir, kami paparkan justivikasi penyesuaian ini. Secara umum dari pihak Pemko Tanjungpinang menilai rencana penyesuaian tarif ini masih wajar karena untuk peningkatan fasilitas, penambahan personil parkir dan penyesuaian pendapatan/gaji petugas parkir,” ujarnya.
Yogi juga menjelaskan, bahwa rencana penyesuaian tarif parkir ini seyogiyanya diberlakukan sejak 1 Oktober lalu sesuai surat keputusan pimpinan AP II. Namun pihak AP II Tanjungpinang masih menunda karena masih harus disosialisasikan terlebih dahulu.
“Mengacu pada surat keputusan, seharusnya Tanggal 1 Oktober 2017 sudah diterapkan. Namun kita tunda untuk sosialisasi dulu pak,” jelas Yogi.
Adapun rencana penyesuaian tarif parkir Bandara RHF ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat (Mobil) dari tarif sebelumnya Rp.4000 menjadi Rp.5000.
“Kalau tarif motor masih tetap, yakni masih Rp.2000,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Angkasa Pura II Tanjungpinang berencana melakukan penyesuaian tarif parkir. Penyesuaian ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa penerbangan.
“Kita ingin pelayanan di lingkungan Bandara RHF ini lebih meningkat lagi. Agar para pengguna jasa bandara ini bisa lebih nyaman. Kita akan pasang kamera pemantau (CCTV),” kata General Manager (GM) AP II Tanjungpinang Yogi Prasitio Swandi, Jumat (29/9).
Rencana Penyesuaian tarif parkir ini hanya akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat (mobil). Dimana tarif parkir semula Rp.4.000 menjadi Rp.5.000. Sedangkan tarif motor tidak ada rencana penyesuaian.
“Rencana penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk Mobil. Kalau untuk motor masih tetap tarif lama yakni Rp.2.000,” ujarnya.
Yogi menjelaskan, selain untuk meningkatkan pelayanan di Bandara RHF, tujuan rencana penyesuaian tarif parkir ini juga untuk meningkatkan gaji pegawai petugas parkir RHF.
“Dengan adanya nanti penyesuaian gaji, diharapkan petugas parkir akan bekerja lebih semangat dan profesional dalam memberikan pelayanan pada pengguna jasa Bandara,” ungkapnya.
Penulis: Sunarto Butarbutar