Home / Aspirasi / Antarkan SK Ke KPU, Rahma Buktikan Dirinya Lebih Elegan Dari Kotak Kosong

Antarkan SK Ke KPU, Rahma Buktikan Dirinya Lebih Elegan Dari Kotak Kosong

Inforakyat, Tanjungpinang- Rahma calon Wakil Walikota nomor urut 1 yang Berpasangan dengan Syahrul akhirnya mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD. Dengan turunnya SK tersebut, Rahma benar-benar membuktikan bahwa dirinya lebih elegan dari sebuah kota kosong untuk dipilih.

Begitu surat sakti tersebut diterima Rahma sekira pukul 11.00 WIB, bersama tim dan pendukungnya SK tersebut pun langsung dikawal dan diantar dengan penuh percaya diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang yang diterima langsung oleh Komisioner KPU, Jumat (25/5) lalu.

Usai acara serah terima SK tersebut, Ketua Tim pememangan Paslon Syahrul-Rahma, Ade Angga dalam siaran persnya mengatakan sesuai ketentuan, pihaknya diharuskan menyampaikan SK tersebut ke KPU 30 hari sebelum pencoblosan. Artinya, isu kotak kosong gantikan posisinya di Pilwako tersebut runtuh hanya beberapa hari jelang batas akhir persyaratan.

“Pada Hari Jumat yang berkah ini, bulan mulia ini kami serahkan SK ini,” kata Ade Angga penuh semangat.

Menurut Ade Anga yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang ini, dengan diserahkannya SK Gubernur Kepri Nomor 768 tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tanjungpinang masa jabatan 2014-2019, secara langsung menjawab pertanyaan masyarakat selama ini akan keberadaan kotak kosong.

Bahkan dugaan sebagian masyarakat bakal adanya pertarungan melawan kotak kosong, sudah terbantahkan.

“Ini membuktikan bahwa Demokrasi masih ada di Tanjungpinang. Terjawab sudah apa yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat kepada kami selama ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Pencalonan KPU Tanjungpinang Djuhari mengatakan dengan diterimanya SK Pemberhentian tersebut, maka pasangan nomor satu Syahrul-Rahma sudah memenuhi semua syarat pencalonan. Sehingga tinggal menjalani tahapan berikutnya.

Sebagaimana diketahui, SK Pemberhentian tersebut paling lama tanggal 28 Mei harus diterima KPU.

“Dengan diserahkannya SK tersebut maka pasangan nomor urut 1 sudah memenuhi semua syarat pencalonan,” ujar Komisioner KPU. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …