Inforakyat, Tanjungpinang- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjungpinang merampal pohon berpotensi membahayakan. Kegiatan melibatkan sejumlah instansi terkait: BPBD, Kepolisian dan TNI. Merampal adalah kegiatan memotong atau melepaskan.
Seperti pada Rabu (4/12) siang, petugas PUPR melakukan perampalan ranting pohon yang telah lapuk dan mati.
Petugas mengerahkan tiga kendaraan diantaranya mobil crane dan dumb truck. Personel BPBD ikut membantu melakukan perampalan, sedangkan kepolisian dan TNI bersinergi mengatur laju lalu lintas sekitar jalan tempat aktivitas dilaksanakan.
Syamsul, Kasi Penataan dan Pemeliharaan Taman Dinas PUPR, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan sejumlah lokasi pohon yang dianggap dapat membahayakan. Berupa pohon tua, mati, atau menghalang jalan umum.
Menurut dia, ada 69 lokasi pohon berpotensi membahayakan yang didasarkan atas laporan atau permintaan masyarakat.
“Kalau masyarakat yang melapor, minta supaya pohon ditebang saja. Tapi kan tidak boleh karena tetap harus memenuhi kaidah ruang terbuka hijau,” ujar Syamsul.
Menurutnya, dari 69 permintaan warga, pohon di 22 lokasi telah dirampal, sedangkan sisanya telah disurvei.
Syamsyul menambahkan, ada sejumlah kendala yang pihaknya hadapi sehingga proses perampalan tidak berjalan maksimal. Yakni terbatasnya jumlah personel dan peralatan.
“Seperti sekarang ini. Kita menggunakan peralatan manual. Tentu kita akan mengedepankan keselamatan dari pada harus cepat tapi dapat membahayakan tim,” pungkasnya.
Dengan jumlah personel dan peralatan yang kini dimiliki pihaknya, perampalan di satu lokasi disebut Syamsul dikerjakan antara 3-4 hari.
“Sekarang ini kita dituntut kerja cepat untuk mengantisipasi cuaca buruk. Sekarang sudah masuk musim angin utara,” tambahnya lagi. (Red)