Inforakyat, Bintan- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kepolisian Republik Indonesia resmi melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Dalam Nota Kesepahaman tersebut tertuang bahwa Pemerintah Pusat telah menggandeng Kepolisian untuk mengawasi penggunaan Dana Desa di daerah satuan tugas masing masing.
Bupati Bintan H Apri Sujadi mengatakan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menyambut baik atas kebijakan dan langkah-langkah Pemerintah Pusat terkait pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa. Dirinya juga sudah menginstruksikan agar seluruh Kepala Desa dapat benar-benar menggunaan Anggaran Dana Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Beberapa waktu lalu sudah kita tegaskan, agar seluruh Kepala Desa mampu mengimplementasikan Pengelolaan Keuangan Desa dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa nantinya,” kata Apri, Sabtu (21/10).
Dikatakannya juga bahwa pada dasarnya banyak sekali yang bisa dijadikan pedoman sebagai petunjuk penggunaan anggaran dana desa yang baik dan benar. Kita juga menegaskan bahwa 36 Pemerintah Desa di Kabupaten Bintan harus bisa mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, Pemerintah Desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ronny Kartika mengatakan bahwa agar dalam tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam forum musyawarah desa sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut.
Selain itu Pemerintah Desa harus bisa menyelenggarakan pencatatan, dan melakukan pembukuan atas transaksi keuangannya sebagai wujud pertanggungjawaban pelaporan keuangan.
“Bahwa dalam tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Desa wajib mengikutsertakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musdesnya beserta keterwakilan kelompok masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya juga bahwa saat ini, untuk Tahun Anggaran 2017 disetiap Desa, awalnya hanya menerima Alokasi Dana Desa berkisar Rp.1,1 Milyar namun dengan ditambah sekitar Rp.300 Juta dalam APBD Perubahan 2017 ini maka total menjadi Rp.1,4 Milyar perdesa dengan total keseluruhan ADD Bintan dari sebelumnya Rp.41 Milyar saat ini meningkat menjadi Rp.53 Milyar dengan penambahan Rp.12 Milyar pada APBD P 2017 kemaren. Sedangkan dari Pemerintah Pusat menganggarkan Rp.31 Milyar untuk 36 desa, dari pos Dana Desa (DD), jadi setiap desa menerima rata-rata berkisar Rp.860 Juta.
“Jadi total diterima setiap Desa dari ADD dan DD berkisar Rp.2,2 Milyar sepanjang Tahun Anggaran 2017,” ujarnya.