Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang disebut terang-terangan “mengangkangi” Peraturan Daerah atau tidak patuh terhadap Perda yang telah dibuat dengan anggaran yang tidak sedikit.
Hal itu berkenaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mulai dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak dilaporkan ke DPRD Tanjungpinang, hingga tidak melibatkan dewan dalam tim panitia seleksi (Pansel) Pemilihan Direktur Utama BUMD yang baru.
Hal ini pun dapat reaksi keras dari anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang yang memang merupakan mitra kerja dari BUMD. Reni, salah satunya yang menyayangkan sikap Pemko Tanjungpinang yang tidak mengindahkan aturan. Menurut Reni, hal ini mencoreng wajah Pemko Tanjungpinang karena telah melanggar aturannya sendiri.
“Makanya dalam waktu dekat kita akan panggil Pemko untuk minta klarifikasi kenapa seperti ini,” kata Reni belum lama ini.
Mengenai tidak patuh dengan aturan ini, Reni mengaku bahwa memang tidak ada sanksi pada Perda nomor 4 tahun 2007 tersebut bagi pihak yang telah melanggarnya. Ditanya tentang aturan pemerintah yang tumpul keatas, Reni mengatakan hal ini akan menjadi evaluasi.
“Iya menjadi evaluasi,” kata Reni.
Memang berbeda ketika aturan menyentuh kepada kesalahan yang dilakukan masyarakat dengan kesalahan yang dilakukan pemerintah.
Contohnya, dalam Perda Persampahan, yaitu Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan terdapat Sanksi Administrasi kepada masyarakat yang melanggar aturan.
Tertulis dalam Bab VII tentang sanksi administrasi, pada Pasal 30 berbunyi
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, diberi sanksi administratif berupa teguran”.
“Jika pelanggar mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengulangi pelanggaran maka dikenakan denda administratif sebesar 3 (tiga) kali biaya operasional pemilahan”.
“Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung berdasarkan perkalian antara belanja operasi per 1 (satu) meter kubik dengan jumlah volume sampah”.
“Besaran belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota”.
“Jika pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak membayar denda administratif, Pengelola TPST dan/atau TPA berwenang menolak pembuangan sampah ke TPST dan/atau TPA”.
“Sampah yang belum dipilah dapat diproses di TPST dan/atau TPA setelah pembuang sampah membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”.
Sementara, dalam Perda nomor 4 tahun 2007 tidak ada bab dan pasal yang membahas tentang Sanksi administrasi atau sanksi pidana. (Cr-1)