Inforakyat, Karimun- LSM Kelompok Diskusi Anti 86 melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Karimun Aunur Rofiq yang sudah mengendap sejak tahun lalu di KPK.
“Laporan sudah masuk ke KPK, semoga ada reaksi secepatnya,” kata Cak Ta’in Komari, ketua Kodat86 dalam Siaran Persnya ke Media ini.
Berdasarkan putusan pengadilan terhadap Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangannya, yang sudah divonis pengadilan Topikor Jakarta pusat tahun 2019 lalu.
“Dalam putusan itu berdasarkan keterangan para saksi, jelas disebutkan Aunur Rofiq memerintahkan anak buahnya memberikan uang 500 juta untuk memuluskan Dana Insentif Daerah untuk kabupaten Karimun tahun 2018 senilai Rp. 47 miliar,” jelas Cak Ta’in.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, beberapa kepala daerah yang terlibat suap terhadap Yaya Purnomo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Prosesnya berjalan terus meski pun ada pandemi covid19.
“Jadi masalah Aunur Rofiq juga tinggal menunggu waktu saja, untuk menyusul kepala daerah yang sekarang sudah tersangka,” paparnya.
Untuk itu, Cak Ta’in mengingatkan agar masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang sedang bermasalah hukum. Sebab kalaupun terpilih maka yang akan dipikirkan adalah bagaimana mengamankan diri dari proses hukum.
“Maka masyarakat jelas akan dirugikan ke depannya, maka proses hukum ini harus didorong sampai tuntas,” tegas Cak Ta’in.
Provinsi kepri, tambah Cak Ta’in, selama ini selalu menempati posisi 5 besar daerah terkorup berdasarkan rilis KPK.
“Artinya ini juga tantangan buat KPK untuk membuktikan bahwa di Kepri memang banyak kepala daerah yang korupsi, dan itu harus dibersihkan,” tambahnya. (Red/rilis)