Inforakyat, Yogyakarta- DPRD Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan studi Banding ke DPRD Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gajah Mada dari 27 hingga 29 Februari 2020 lalu.
Studi Banding sekaligus Kunjungan Kerja tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmansyah bersama Wakil Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kepri.
Studi Banding tersebut dilaksanakan guna mendapatkan informasi dan referensi tambahan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Badan Pembentukan Perda maupun terkait pembentukan produk hukum di daerah.
“Bapemperda melakukan studi banding ini untuk mendapatkan informasi dan referensi tambahan terkait pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pembentukan produk hukum daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmansyah. Sabtu (29/2).
Dalam kesempatan tersebut, Lis Darmansyah berharap hasil dan masukan dari DPRD Yogjakarta dan Universitas Gajah Mada bisa menjadi bahan referensi DPRD Kepri dalam membahas dan menetapkan Perda untuk menghasilkan produk hukum di daerah Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kepri juga didampingi anggota DPRD Kepri lainnya. (Red)