Inforakyat, Tanjungpinang- Maraknya peredaran barang-barang ilegal maupun rokok tanpa cukai di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau tak lepas dari pengawasan Dinas Perdagangan Dan Industri (Disperindag) Kota Tanjungpinang. Namun dinas yang dipercaya mengawasi lalulintas barang ini tidak bisa melakukan penindakan. Pasalnya, kewenangan tersebut ada di kantor Bea Cukai.
“Kita sifatnya hanya memantau barang yang beredar yang ada di kawasan Kota Tanjungpinang bersama Disperindag Provinsi Kepri. Sedangkan penindakannya apabila ditemukan barang ilegal, seperti rokok tanpa cukai itu kewenangan pihak Bea Cukai,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram Selasa (7/3).
Khusus untuk rokok ilegal yang baru-baru ini ditemukan saat sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungpinang melakukan sidak pasar, Juramadi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin penjualan rokok tanpa cukai karena itu khusus diperuntukkan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
“Kita Tidak pernah memberikan izin usaha, apalagi barang ilegal seperti rokok tersebut. Tapi kami tentu berharap barang-barang yang beredar di kawasan Kota Tanjungpinang legal. Tapi kalaulah memang hanya dikonsumsi untuk pribadi hanya 1 slop rokok ilegal tersebut, sah-sah saja kalau memang ada ditemukan orang yang mengisap rokok tersebut,” ucap Esram.
Menurutnya, selama ini Disperindag Tanjungpinang sebagai pemantau terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, begitu juga dengan pihak Disperindag Provinsi Kepri.
“Tapi masuknya barang ilegal di kawasan Tanjungpinang, kebanyakan masuknya melalui pelabuhan tikus dan kita juga sudah memantaunya,” kata Esram.
Penulis: Sunarto Butarbutar