Inforakyat, Tanjungpinang- Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengaku kesulitan mengawasi maraknya peredaran rokok non cukai di Kota Tanjungpinang. Pasalnya, Tanjungpinang memiliki zona bebas pajak dan akses untuk mengambil rokok tersebut di area zona bebas pajak cukup mudah.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Oka A Setiawan menuturkan, sulitnya mengawasi peredaran rokok non cukai di Kota Tanjungpinang dikarenakan Tanjungpinang memiliki zona bebas pajak.
“Peredaran rokok non cukai di Tanjungpinang ini masih sangat sulit untuk diawasi karena adanya kawasan bebas pajak (FTZ) dan juga non bebas pajak di Tanjungpinang ini sangat berdekatan posisinya,” katanya.
Menurutnya, Bea Cukai telah melakukan beberapa langkah-langkah dalam pencegahan peredaran rokok non cukai yang dapat merugikan negara.
“Kami sudah melakukan beberapa cara pencegahan, salah satunya membuat video visual tentang bagaimana besarnya dampak kerugian negara terhadap keberadaan rokok non cukai ini, dan juga tentunya kita selalu melakukan pengawasan di pasaran,” paparnya.
Oka mengimbau agar masyarakat khususnya di Kota Tanjungpinang untuk tidak mengkonsumsi rokok non cukai tersebut. Karena dapat berdampak pada kerugian negara.
Ia juga berpesan kepada warga setempat agar dapat melapor apabila mengetahui adanya peredaran rokok non cukai ditempat yang bukan kawasan bebas pajak di Kota Tanjungpinang.