Home / Hukum / Belum Kantongi Izin, Warga Hentikan Aktivitas Penimbunan Hutan Bakau

Belum Kantongi Izin, Warga Hentikan Aktivitas Penimbunan Hutan Bakau

Inforakyat, Tanjungpinang- Puluhan warga RT 006 RW 004 Kelurahan Seijang Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, menolak dan menghentikan aktivitas penimbunan yang dilakukan PT Istana Andana Dompak, atas nama pemilik Andy Anhar Chalid yang akan membangun pertokoan sebanyak 14 unit dengan 3 lantai diJalan Aisyah Sulaiman  Dompak Rabu (21/9). Pasalnya penimbunan tersebut belum memiliki izin timbun.

Ketua RT setempat, Labanihum, membenarkan aksi yang dilakukan warga berdasarkan belum adanya izin timbun pihak pengusaha.

“Memang warga di sekitar daerah ini, menolak aktivitas yang dilakukan pihak pengusaha, karena menimbun tanpa ada izin timbunnya,” katanya.

Ia juga mengatakan, penolakan tersebut sudah diketahui oleh pihak Kelurahan. “Pihak Kelurahanpun sudah mengetahui hal ini. Lurah Seijang sudah ada disini untuk segera menjelaskan kepada pengusaha yang ingin membangun.

Ditempat yang sama, Lurah Seijang Tanjungpinang, Boby mengatakan bahwa pengusaha belum memiliki izin penimbunan lokasi tersebut.

“Kami jelaskan kepada perwakilan pengusaha yang membangun disini, sebelum menimbun lahan, tolong di urus dulu izin timbunnya,” kata Bobby yang diwakili oleh staf BLH Tanjungpinang, Oyong.

Namum Boby juga mengakui, saat ini pengusaha memang dalam proses pengurusan izin untuk menimbun. Akan tetapi sebelum ada surat izin berkekuatan hukum aktivitas penimbunan tidak bisa dilakukan.

“Tapi izinnya belum keluar. Jadi kami minta dihentikan dulu sementara aktivitasnya untuk menimbun. Kalau sudah keluar izin timbunnya, baru bisa melakukan penimbunan kembali,” ucap Bobby.

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …

Tinggalkan Balasan