Home / Aspirasi / Belum Terapkan E-Catalog di Belanja Jasa Publikasi, Diskominfo Kepri Diduga Berani Abaikan Surat Edaran Gubernur

Belum Terapkan E-Catalog di Belanja Jasa Publikasi, Diskominfo Kepri Diduga Berani Abaikan Surat Edaran Gubernur

Inforakyat, Tanjungpinang- Penerapan belanja produk dalam negeri secara E-catalog untuk pemerintah daerah sudah dihimbau oleh Presiden jauh-jauh hari, bahkan tahun 2022 lalu sejumlah Kementerian/Lembaga dan Pemda sudah banyak menggunakan E-Catalog sebagaimana surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan baru-baru ini, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melalui Surat Edaran telah memerintahkan seluruh OPD di lingkungan pemprov Kepri untuk melakukan transaksi belanja barang dan jasa secara e-catalog tanpa terkecuali.

Namun, menariknya masih ada OPD yang belum mau atau diduga tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur tersebut untuk menerapkan e-catalog, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri misalnya dalam belanja publikasi media, meski di rincian belanja publikasi media di aplikasi Sirup tertera pengadaan dengan metode E-Purchasing atau e-catalog dengan total pagu Rp 5 Miliar lebih dengan spesifikasi pekerjaan media siber lokal berita dengan uraian pekerjaan Advetorial, namun faktanya Diskominfo Kepri tidak menjalankan sesuai dengan yang tertera di Sirup karena masih memakai penunjukan langsung bukan secara e-catalog.

Hal inipun menimbulkan berbagai pertanyaan dari sejumlah OPD di Kepri yang telah menerapkan e-catalog sesuai surat edaran. Rata-rata mereka heran dan bertanya kok bisa yah Diskominfo belum menerapkan e catalog padahal itukan sudah ada surat edaran dari Gubernur? Apa Kominfo dikecualikan? Begitu tanggapan dari sejumlah OPD yang ditemui media ini.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kepri Irmendas saat dikonfirmasi media ini terkait belum diterapkannya e catalog di salah satu OPD mengatakan pihaknya telah mengarahkan seluruh pengadaan agar mengacu pada surat edaran gubernur.

“Sejauh ini Inspektorat provinsi Kepri telah mengarahkan seluruh pengadaan agar mengacu pada edaran gubernur no.027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan surat edaran KPK no.14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi e catalog kepada setiap OPD tanpa pengecualian,” kata Irmendas menjawab media ini, Jumat (31/3).

Namun, saat ditanya kenapa masih ada OPD yang belum menerapkan e-catalog dalam belanja jasa seperti Kominfo Kepri dan apa tindakan dari Inspektorat, Irmendas belum menjawab.

Patut diduga alasan belum diterapkannya e-catalog oleh Kominfo untuk bisa bermain dengan anggaran, sebab jika sudah menggunakan e-catalog celah untuk menyalahgunakan anggaran bisa di cegah sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kemenko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah pusat, BUMN, ataupun pemerintah daerah didorong untuk berbelanja produk lokal melalui katalog elektronik (E-Katalog). Dengan adanya E-Katalog tersebut mampu mengurangi korupsi.

Langkah Diskominfo Kepri yang tidak mengindahkan Surat edaran Gubernur ini dinilai sangat berani dengan artian tidak melaksanakan perintah atasan yang ingin mencegah praktik korupsi.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak Diskominfo Kepri, baik Kadiskominfo Hasan maupun Basor pejabat yang biasa menghendel media tidak merespon upaya konformasi yang dilayangkan media ini. (Red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …