Inforakyat, Tanjungpinang- Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri diduga kuat jadi Dinas atau OPD favorit penitipan Anggaran Pokir Oknum Anggota DPRD Kepri untuk di cairkan lewat kerjasama publikasi media demi keuntungan pribadi maupun kelompok setiap tahun.
Dugaan tersebut semakin diperkuat oleh pengakuan sejumlah pemilik perusahaan media di Tanjungpinang, kepada media ini saat melakukan investigasi pengumpulan data modus praktik kotor dugaan penyalahgunaan anggaran pokir oknum anggota dewan di Dispar Kepri mengatakan bahwa setiap oknum anggota DPRD Kepri yang menitipkan anggaran Pokir nya di Dispar dijanjikan mendapat bagian 40 persen dari total anggaran pokir yang dititip setelah potong pajak.
“Setahu saya yang melobi pokir ke oknum anggota dewan itu untuk di letak di Dispar itu Sekretaris Dinas (Sekdis) nya. Itu saya tahu saat saya dihubungi oleh Sekdisnya untuk mengerjakan kegiatan publikasi media beban sosialiasi dengan tawaran pembagian 40, 40 dan 20 persen. Nah dengan mendapat alokasi 40 persen dari total anggaran pokirnya yang dititip di Dispar tentu oknum-oknum anggota dewan itu tergiur makanya banyak anggaran publikasi di Dispar itu dari pokir dewan setiap tahunnya,” terang pemilik media yang minta namanya tidak dipublis. Selasa (7/5/2025).
“Tahun 2023 misalnya, Sekretaris Dinas Pariwisata kala itu menghubungi saya sebagai pemilik perusahaan media online untuk mengerjakan kegiatan publikasi beban sosialiasi atau promosi Pariwisata Kepri dengan pagu anggaran Rp 150 juta. Lalu saya terima sembari bertanya itu kegiatan siapa dan sumber dananya dari siapa? Sebagaimana penjelasan Sekdis kala itu bahwa itu anggaran dari pokir kawan-kawan dewan maka pekerjaan itu harus di bagi, untuk oknum dewannya 40 persen, Media 40 persen dan dinas 20 persen semua setalah potong pajak,” terangnya.
Pemilik perusahaan media lainnya yang ditemui awak media ini membeberkan pengalamannya dapat kegiatan publikasi media di Dispar Kepri. Ia mengaku Sebelum-sebelumnya ia tak pernah dapat kerjasama di Dinas tersebut meski ia tahu ada anggaran publikasi yang nilainya sangat besar disana. Namun ketika dia mencoba melakukan konfirmasi minta tanggapan Sekdis waktu itu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pokir dewan di Dispar Kepri yang sempat viral di beberapa media online terbitan lokal ia pun jadi dapat.
“Waktu itu ada berita muncul dan sempat heboh di group-group WA tentang dugaan penyalahgunaan anggaran pokir berkedok publikasi di Dispar Kepri. Lalu saya coba menghubungi Plt Kadispar waktu itu lalu diarahkan untuk menghubungi pak Sekretaris Dinas nya. Lalu saya hubungi dan coba minta tanggapan atas pemberitaan tersebut. Berawal dari situlah saya lalu dapat kerjasama publikasi media di Dispar dengan angka yang cukup fantastis namun tidak utuh karena harus dipotong ke oknum dewannya sebagaimana penjelasan Sekdisnya waktu itu. Kerjasama publikasi di Dispar itu juga tidak boleh sembarangan media, selain harus terverifikasi di Dewan Pers, media tersebut juga sudah harus punya e-catalog,” terangnya.
Dari pengakuan para pemilik media tersebut, diketahui bahwa setiap perusahaan media yang ada kerjasama publikasi di Dispar Kepri harus mau menyisihkan 40 persen bagian oknum anggota dewan dan 20 persen bagian Dispar. Untuk memastikan kebenaran hasil penelusuran media ini, awak media ini pun melakukan upaya konfirmasi perimbangan berita kepada Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti dan Sekretaris Dispar Kepri Zulkifli.
Namun hingga berita ini diterbitkan media ini masih berupaya melakukan perimbangan pemberitaan.
Diberitakan sebelumnya, Praktik kotor dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir oknum Anggota Dewan menjadi pekerjaan yang cukup menjanjikan bagi sebagian oknum pejabat nakal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan oknum anggota DPRD Kepri, pasalnya, praktik kotor berkedok publikasi media yang menggerogoti uang negara ini bisa mendatangkan cuan yang sangat banyak tanpa harus memeras keringat.
Modus atau cara menggerogoti uang rakyat ini pun tergolong rapi sehingga kerap mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri misalnya, Dinas ini diketahui adalah Dinas atau OPD favorit bagi oknum-oknum anggota dewan untuk bersepakat menghabisi uang negara lewat penitipan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) nya berkedok publikasi dari tahun ke tahun.
Hal ini diduga karena Dispar Kepri sangat memanjakan oknum-oknum anggota dewan yang menitipkan anggaran pokir nya di Dinas tersebut dengan deal-deal kesepakatan pembagian hasil yang cukup memuaskan setelah pencairan anggaran pokir lewat media.
Modus inilah yang diduga kerap membuat oknum anggota dewan tergiur sehingga berlomba menitipkan anggaran pokir nya di Dispar Kepri hingga bisa menembus angka miliaran rupiah dari tahun ke tahun dengan mengabaikan peruntukan atau tujuan dianggarkannya anggaran pokir itu sendiri yang seharusnya mendukung dan mewujudkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil) sesuai UD MD3. (Red)