Home / Aspirasi / Benarkah Kasus Honorer Fiktif di Setwan Kepri Sudah Dihentikan Atau Masih Berproses?

Benarkah Kasus Honorer Fiktif di Setwan Kepri Sudah Dihentikan Atau Masih Berproses?

Inforakyat, Tanjungpinang- Sempat heboh dan mengguncang bumi Segantang Lada 2 Tahun lalu, kini penanganan kasus dugaan perekrutan Honorer Fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepri itu bak hilang ditelan bumi. Pasalnya usai Dirreskrimsus Polda Kepri kala itu Kombes Pol Nasriadi menegasakan kasus ini akan terus berjalan hingga terungkap tak lama ia dimutasi ke Polda Riau. Maka sejak saat itu juga berita kelanjutan penanganan kasus dugaan KKN di perekrutan honorer fiktif ini hilang ditelan bumi.

Beberapa bulan setelah Kombes Pol Nasriadi dipindahtugaskan, media ini berulang kali menggali informasi terkait kasus ini, namun belum berhasil mendapatkan informasi akurat.

Terbaru, media inipun berupaya menanyakkan langsung kepada Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Pandra sudah sampai dimana penanganan kasus perekrutan honorer fiktif di Setwan Kepri apakah masih lanjut atau sudah dihentikan? Menjawab upaya konfirmasi media ini, Kabid Humas Polda Kepri ini mengarahkan agar awak media langsung menghubungi Dirretrimsus Polda Kepri yang baru Kombes Pol Silvester Simamora.

“Silahkan, bisa hubungi Dirretkrimsus,” tulis Kombes Pol Pandra menjawab upaya konfirmasi media ini, Senin (6/5/2025).

Namun tanggapan yang sama juga didapat media ini saat melakukan upaya konfirmasi kepada Dirretrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora sebagaimana arahan Kabid Humas Polda Kepri. Menjawab upaya konfirmasi media ini, Kombes Pol Silvester Simamora mengarahkan awak media ini menanyakan langsung kepada Kasubdit di Polda Kepri.

“Langsung ke kasubdit pak briel ya,” tulis Kombes Pol Silvester kepada media ini, Selasa (7/5/2025).

Adalah hal aneh, bila suatu kasus yang ditangani oleh APH saat di konfirmasi status kasus tersebut apakah masih berproses atau sudah dihentikan jawaban pihak berwenang saling melempar tanpa memberi jawaban. Padahal sesuai Aturan keterbukaan informasi publik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Sebagaimana diketahui pada Tahun 2023 lalu, Kepulauan Riau sempat heboh atas viralnya pemberitaan lokal dan nasional atas kasus yang terjadi di Sekretariat DPRD Kepri yang merekrut tenaga honorer fiktif. Bahkan dal kasus ini diketahui Polda Kepri tengah mengusut adanya dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di DPRD Kepri. Bahkan Pengusutan kasus ini pun turut menyeret Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi kala itu dengan tegas mengatakan berdasarkan temuan awal ada 52 honorer di DPRD Kepri yang bekerja tidak sesuai ketentuan alias fiktif. Selain bekerja di luar DPRD Kepri, penggajian 52 honorer itu tidak ditampung melalui APBD tapi dari kegiatan DPRD Kepri.

Awalnya Nasriadi menyebutkan ada 234 tenaga honorer di DPRD Kepri yang telah dimintai keterangan. Dari pemeriksaan itu diketahui ada 52 honorer tak resmi.

“Hasil penyelidikan diketahui ada 219 orang honorer di Setwan DPRD Kepri. 167 orang terdata resmi, sedangkan 52 orang ini yang tambahan,” kata Jumat (15/12/2023).

“Para ASN di Setwan ini dimintai keterangan terkait bagaimana pengeluaran, bagaimana anggaran itu dipakai. Hasilnya diketahui anggaran yang sesuai itu ada 167 orang. Tapi ada penambahan 52 sehingga total honorer ada 219 orang. Sebanyak 167 orang ini pembayaran dari anggaran belanja pegawai. Tetapi tambahan lainnya itu dari anggaran kegiatan DPRD Kepri. Itu yang disisihkan,” ujarnya.

“Padahal secara aturan itu tidak dibolehkan karena anggaran gaji honorer itu sudah ada anggarannya. Nah lebih lanjutnya masih kami dalami,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan ada dua orang saksi yang terdaftar sebagai honorer tetapi tidak dipekerjakan. Selanjutnya, kedua nama mereka itu tetap dibayarkan gaji dan BPJS Ketenagakerjaannya.

“Jadi hasil keterangan yang didapat ada 2 orang saksi yang terdaftar honorer tapi tidak dipekerjakan namun gaji dan BPJS Ketenagakerjaan tetap dibayarkan. Termasuk salah satu pelapor yang tak diterima bekerja karena BPJS Ketenagakerjaan terdaftar,” ujarnya.

Hasil penyelidikan juga diketahui ada 49 honorer di Setwan DPRD Kepri yang dipekerjakan tidak sesuai tupoksinya. Para honorer itu dipekerjakan di luar kantor DPRD Kepri.

“Kemudian ada 49 honorer yang tidak sesuai tupoksi, tidak sesuai administrasi. Honorer ini harusnya membantu administrasi di DPRD Kepri tapi temuan kita ada yang bekerja di luar, ada yang bekerja melekat di DPRD,” ujarnya.

“Kita akan meminta keterangan ahli sumber daya manusia (SDM), auditor keuangan daerah dan auditor daerah Inspektorat Kepri supaya untuk melakukan penyelidikan. Untuk mengetahui apakah keuangan negara bisa masuk unsur korupsi atau penanganan lainnya,” tutupnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

Inforakyat, Batam- Batam resmi menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal …