Inforakyat, Banyuwangi- Kasus penipuan dengan modus Arisan online hingga mencapai ratusan juta rupiah di Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo. Pelakunya adalah pasutri Hernomo dan Jamilatin yang berdomisili di desa Bengkak.
Selasa pagi Tanggal 31 maret 2020 sekitar pukul 08.00 WIB warga yang menjadi korban penipuan arisan online hadir di Balai Desa Bengkak bersama pelaku untuk di mediasi di desa.
Dalam mediasi yang di hadiri kepala desa bersama Babhinkamtibmas di ruang kepala desa, korban merasa tidak puas dengan hasil mediasi. Alhasil korban meminta pelaku di bawa ke Polsek Wongsorejo guna di proses secara hukum.
Menurut salah satu korban yang berinisial TS korban penipuan arisan online kurang lebih 70 orang.
“Semua sekitar 70 orang mas dan nominalnya bervariasi ada yang Rp.55 juta, 22 juta, 20 juta,15 juta,10 juta,dan 5 juta kebawah juga banyak bahkan saya sendiri kena 76 juta jadi semua kurang lebih 300 juta,” papar TS kepada awak media inforakyat.
Sementara menurut Hernomo selaku suami dari Jamilatin yang dalam hal ini pelaku penipuan arisan online tidak tahu menahu terkait arisan online
“Saya tidak tahu urusan arisan online ini mas, yang tau itu istri saya bahkan saya sempat kaget, karena saya pergi sore pulang pagi Setelah itu saya istirahat dan sore saya berangkat lagi begitu setiap harinya,” ungkap Hernomo.
Hingga berita ini diterbitkan korban masih ada di polsek wongsorejo guna penyidikan lebih lanjut. (Rob)