Home / Aspirasi / BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha Melalui Online

BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha Melalui Online

Inforakyat, Tanjungpinang- BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Mekanisme integrasi Pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha melaui Online Single Submission (OSS) Kepada Pekerja Penerima Upah Badan Usaha dan Portal Bersama BPJS, Selasa (11/12).

Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, DPM-PTSP Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, perwakilan dari Dinas Tenaga kerja Kota Tanjungpinang ,Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan dari Apindo Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.

Hadir sebagai nara sumber Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan Kepal Dinas DPM-PTSP Kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina menyampaikan bahwa Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Sistem ini dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta kemudahan dalam pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha,” papar Lenny.

Lenny juga menjelaskan, Peraturan BPJS Kesehatan tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi peserta PPU selain penyelenggara dalam program Jaminan Sosial Kesehatan melalui Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik mengatur tata cara pendaftaran Badan Usaha (Badan Usaha lama dan Badan Usaha baru).

Dimana pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dan pembayaran Iuran serta mekanisme pelaporan komitmen pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS badan usaha kepada Lembaga OSS.

“Program ini sangat baru sehingga perlu penyesuaian dan kerjasama yang baik. Dengan mengadakan sosialisasi ini, kita berharap Badan usaha khususnya yang belum mendaftarkan pekerjanya agar dapat mengikutsertakan karyawannya dalam program JKN-KIS dengan cara yang lebih mudah efektif dan efisien tanpa harus datang langsung,” jelas Hamalis.

Lenny Menambahkan, sesuai dengan peraturan presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pasal 13 menerangkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Pemberi kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya.

Selain itu juga Pemberi kerja wajib bertanggungjawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan apabila pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.

Atas konsekuensi terhadap kelalaian tersebut pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik,” tutup Lenny. (Red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …