Home / Aspirasi / BPJS Kesehatan: Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Aturan JKN-KIS

BPJS Kesehatan: Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Aturan JKN-KIS

Inforakyat, Tanjungpinang- Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang payung hukum Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka penyesuaian sejumlah aturan aspek BPJS Kesehatan seperti, pendafaran bayi lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negari, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan dan aturan PHK semakin sempurna.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agusrianto menerangkan bahwa dengan adanya Perpres ini ada beberapa hal yang perlu di ketahui masyarakat terkait kesempurnaan aturan tersebut.

Pendaftaran Bayi Baru Lahir, jika bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS maka wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

“Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres ini diundangkan yakni pada September 2018 lalu,” ucapnya dalam siaran Persnya di Kantor BPJS Tanjungpinang, Rabu (19/12).

Dengan telah didaftarkannya bayi dan iuaran sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Khusus bagi bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya. Sedangkan bagi bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) pada umumnya,” ujarnya.

Untuk Kepesertaan bagi Perangkat Desa, Perpres ini memperjelas status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkatnya. “Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran Pekerja Penerima Upah yakni 2 persen dari penghasilan dan 4 persen dibayarkan pemerintah,” ujarnya.

Sedangkan status peserta yang ke luar negeri dan tinggal disana selama 6 Bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya dan tidak berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan. Namun, jika sudah kembali ke Indonesia, peserta wajib lapor ke BPJS dan membayar iuran paling lambat 1 Bulan sejak kembali untuk memperoleh kembali manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Aturan Suami Istri yang sama-sama bekerja maka keduanya wajib didaftarkan JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja baik pemerintah maupun swasta. “Jika sudah punya anak, maka untuk hak kelas rawat anak bisa memilih yang paling tinggi,” ucapnya.

Aturan Tunggakan Iuran, jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan dan bila menunggak lebih satu bulan status kepesertaan dinonaktifkan. Namun jika sudah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan akan diaktifkan kembali.

“Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2108. Kalau dulu hanya 12 Bulan,” jelasnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Kepedulian dan Kebaikan Lis Darmansyah Alasan Penambang Sampan di Laut Jaya Doakan Lis-Raja Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Dukungan dan doa terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor …