Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri melalui Kasubbag Hukum Rony membenarkan bahwa BPK Kepri telah merekomendasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri untuk menerapkan belanja e-catalog.
“BPK sudah merekomendasikan OPD di Pemprov Kepri termasuk Diskominfo untuk menerapkan e-catalog sesuai dengan Perpres dan isi Surat Edaran KPK dan Gubernur sebagai upaya pencegahan korupsi,” kata Rony menjawab konfirmasi media ini di kantor BPK Kepri, Rabu (24/5).
Namun, apa alasan Diskominfo Kepri tidak menerapkan belanja e-catalog di belanja jasa publikasi media, Rony menyarankan media ini untuk konfirmasi langsung kepada Diskominfo. “Prinsipnya kami sudah merekomendasikan OPD di Pemprov Kepri untuk segera menerapkan e-catalog di belanja uang negara Tahun anggaran 2023 ini, seluruh OPD sesuai isi surat edaran,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Diskominfo Kepri tidak mengindahkan surat edaran KPK dan surat edaran Gubernur Nomor.027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan surat edaran KPK nomkr.14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi e catalog kepada setiap OPD tanpa pengecualian tanpa diketahui alasannya. Dan dari setiap upaya konfirmasi meminta tanggapan Diskominfo Kepri terkait alasan tidak mau menerapkan e-catalog di belanja jasa publikasi Media yang mencapai Rp 12 Miliar lebih, Kadis Kominfo Kepri Hasan selalu bungkam.
Kuat dugaan bungkamnya Kadis Kominfo Kepri ini karena adanya dugaan praktik kotor dalam pengelolaan anggaran publikasi media yang bernilai miliaran tersebut. Sebab jika mengacu kepada isi surat edaran tersebut yang menghimbau setiap transaksi keuangan atau belanja uang negara menggunakan e-catalog, maka transaksi belanja jasa atau barang akan terlihat transparan dan diawasi oleh pihak ke tiga sebagai penawar yakni Pokja.
“Seharusnya kalau memang tidak ada apa apa disana, ya terapkan saja e-catalog di belanja jasa publikasi media itu sebagaimana OPD lain yang sudah menerapkan e-catalog di belanja jasa publikasi media sesuai Surat Edaran KPK dan Gubernur. Itu artinya kan perintah atasan apalagi dalam upaya pencegahan korupsi,” kata salah satu penggiat anti Korupsi Yusril di Tanjungpinang beberapa hari lalu.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kepri juga memastikan bahwa inspektorat sebagai pengawas kinerja ASN pun telah menghimbau seluruh OPD di Pemprov Kepri agar segera menerapkan e-catalog sebagaimana isi Surat Edaran KPK dan Gubernur Kepri.
“Sejauh ini Inspektorat provinsi Kepri telah mengarahkan seluruh pengadaan agar mengacu pada edaran gubernur Nomor.027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan surat edaran KPK nomor.14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi e catalog kepada setiap OPD tanpa pengecualian,” kata Kepala Inspektorat Kepri Irmendas beberapa hari lalu. (Red)