Home / Aspirasi / BPPRD Kota Tanjungpinang Terus Edukasi Masyarakat Pentingnya Membayar Pajak Daerah

BPPRD Kota Tanjungpinang Terus Edukasi Masyarakat Pentingnya Membayar Pajak Daerah

Inforakyat, Tanjungpinang- Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun  1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan.

Tahun 2009 yang lalu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menerbitkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Tanjungpinang Said Alvie menjelaskan bahwa saat ini BPPRD Kota Tanjungpinang bersama Pansus DPRD Kota Tanjungpinang sedang membahas Perubahan Peraturan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah atau yang disingkat HKPD

“Undang-undang ini mengamanatkan Pemerintah Daerah segera melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Daerah sampai dengan Januari 2024 mendatang. Dan direncanakan dalam bulan ini akan di Paripurnakan di DPRD Kota Tanjungpinang,” ucap Said Alvi, Senin (20/11/2023).

Pada kesempatan ini dapat disampaikan kepada Masyarakat Kota Tanjungpinang atau Wajib Pajak Daerah agar dapat mengetahui kewajiban-kewajiban perpajakan daerah nya sehingga tidak merasa kurang diberikan pemahaman tentang pajak daerah ini.

“Banyak hal tentunya yang harus dipahami masyarakat selaku wajib pajak, salah satunya sebelum membuka suatu usaha sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada BPPRD Kota Tanjungpinang akan hal kewajiban perpajakannya, misalnya buka usaha Rumah Makan atau Restoran tentunya ada kewajiban perpajakannya diantara nya Pajak Restorannya, Pajak PBB, Pajak Reklame dan Pajak atau Retribusi Parkir,” terang Said.

“Hal ini semua merupakan bagian dari objek usaha itu sendiri, untuk restoran dikenakan 10% kepada yang makan minum ditempat usaha bukan menjadi beban daripada pemilik usaha, karena pemilik usaha sudah dikenakan pajak pusat yaitu PPh dan PPn, sementara itu untuk pajak PBB terhadap Bangunan dan Bumi nya, untuk pajak Reklame lebih kepada iklan yang bersifat komersil,” tambahnya.

Said juga mengatakan, BPPRD Kota Tanjungpinang akan membuka media informasi kepada Masyarakat.

“Silakan mengajukan pertanyaan kepada kami untuk dijawab seputar pertanyaan tentang Pajak Daerah, namun kalau ada pertanyaan yang tidak tepat kami tidak akan menanggapinya,” imbuh Alvie.

Sebagaimana diketahui, Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa sesuai dengan perundang undangan dan semata mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, untuk itu Wajib Pajak Daerah Kota tanjungpinang diberikan tugas membantu Pemerintah dalam memungut pajaknya kepada konsumen dan menyetorkannya ke Pemerintah Daerah dalam hal ini ke Kas Umum Daerah Kota Tanjungpinang.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak daerah atas partisipasi nya dalam melakukan penyetoran pajak daerah tepat waktu dan tepat jumlah, tentunya tanpa ada nya partisipasi wajib pajak untuk membantu Pemerintah Daerah hari ini pembangunan di kota Tanjungpinang ini tidak akan berkembang dan tidak bisa menyentuh ke masyarakat langsung,” tutupnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …