Home / Aspirasi / Buntut Temuan BPK Terkait Honor Timsus, LSM Kodat Minta APH Periksa Anggaran Timsus Gubernur Kepri

Buntut Temuan BPK Terkait Honor Timsus, LSM Kodat Minta APH Periksa Anggaran Timsus Gubernur Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Buntut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri atas Pembanyaran honor 14 Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri sebesar Rp 12,3 Miliar menuai beragam reaksi masyarakat dan penggiat anti korupsi, salah satunya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kodat 86 Cak Ta’in Komari.

Ketua LSM Kodat ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa anggaran Timsus Gubernur Provinsi tersebut apalagi didalam LHP BPK menyebutkan penggunaan anggaran APBD 2022 untuk honor 14 timsus Gubernur Kepri tersebut tidak disertai laporan dan bukti kinerja.

“Jika anggaran dilaporkan terealisasi namun tidak ada laporan dan bukti kinerjanya, maka indikasinya itu fiktif. Maka itu kami minta aparat penegak hukum baik itu Ditkrimsus Tipikor Polda Kepri atau Pidsus Kejari untuk memeriksa anggaran timsus gubernur tersebut,” kata Cak Ta’in Komari, Kamis (8/6).

Cak Ta’in juga mengatakan, BPK sudah mengingatkan dan melarang untuk menganggarkan honor Timsus Gubernur Kepri, namun masih ditemukan di beberapa OPD ada titipan honor timsus melalui alokasi anggaran jasa kantor yang angkanya membengkak hingga Rp. 395.533.928.399,68,- dan di dalamnya sebesar Rp. 12.349.105.315,- adalah untuk honorarium Tim Khusus Gubernur Kepri.

Diketahui, Tim Khusus Gubernur Kepri ini dibentuk melalui SK Gubernur No. 817 tahun 2022 tentang pengangkatan dan penetapan Tim Khusus untuk pengendalian dan percepatan target pembangunan daerah Provinsi Kepri tahun 2021-2026.

Namun menurut Cak Ta’in, SK Gubernur Kepri Nomor 817 tahun 2022 itu sendiri tidak memiliki nomenklatur dasar hukum UU maupun PP.

“Karena keberadaannya dibentuk tanpa kekuatan hukum, kinerjanya tidak jelas, dan penggunaan anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban, maka itu kami minta aparat penegak hukum langsung memeriksa mereka,” tegasnya.

Cak Ta’in juga menambahkan, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengganggaran untuk honorarium Tim Khusus Gubernur Kepri tersebut, melalui pos-pos anggaran tertentu di sejumlah OPD yang diduga difiktifkan.

Cak Ta’in menegaskan, aparat penegak hukum langsung bisa memanggil dan memeriksa kepala-kepala OPD terkait pembayaran honorarium Tim Khusus Gubernur Kepri tersebut.

“Di sini lah peran APH untuk memeriksa karena itu penyalahgunaan kewenangan dan indikasi korupsi. Kami saat ini sedang koordinasi dalam mengumpulkan data-data yang terkait honorarium Timsus Gubernur Kepri tersebut, setelah selesai akan langsung kita serahkan ke aparat penegak hukum. Kalau di daerah gak berkenan, akan kami bawa langsung ke Kejagung dan Bareskrim Mabes,” tegasnya. (Yat/rri)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …