Inforakyat, Tanjungpinang- Beberapa tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang transportasi dan salah satu pasal di dalamnya menyangkut kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi di rumahnya.
Di Tanjungpinang sendiri, ada beberapa wilayah yang jalan raya digunakan sebagai tempat parkir pemilik kendaraan roda empat yang di rukonya tidak ada garasi. Seperti, Jalan Merdeka Tanjungpinang.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, untuk Kota Tanjungpinang sendiri belum ada pembahasan sama sekali terkait Perda tersebut, karena sekarang ini masih fokus pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang sudah ditetapkan.
“Jadi kita pastikan untuk tahun ini perda itu belum ada untuk Tanjungpinang, karna kita masih fokus pembahasan beberapa Perda yang masih tersisa dari Prolegda,” ujar Ade, Jumat (1/9) lewat sambungan telepon.
Lanjutnya, adapun Perda yang masih tersisa akhir tahun ini seperti, Perda Kawasan Bebas Asap Rokok, Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Perda Zakat.
Menurutnya, untuk mengadakan Perda tersebut harus melihat daerahnya, misalnya kota lama di Tanjungpinang. Dimana tidak mungkin di wajibkan memiliki tempat parkir sendiri karena daerahnya sudah padat.
“Ini dikarenakan dari awal perencanaan sudah salah dan tidak memikirkan untuk sekian tahun kedepan. Yang jelas harus melihat wilayahnya dulu,” jelasnya.
Menurutnya, untuk sekarang ini kalau mau membangun ruko itu harus ada jarak dari ruas jalan 15 meter sehingga orang bisa parkir dihalaman ruko. Namun, khusus untuk kawasan kota lama justru Pemerintah Kota Tanjungpinang harus memikirkan bagaimana membangun tempat parkir untuk menyelesaikan permasalahan parkir yang memakan bahu jalan itu.
“Saya harap Pemko Tanjungpinang mampu untuk menyediakan lahan parkir terhadap dikawasan kota lama, seperti, jalan Merdeka, Jalan Pos. Sehingga tidak menyebabkan kemacetan dan penggunaan bahu jalan,” ucapnya.
Penulis:A.S