Inforakyat, Tanjungpinang- Aneh, sistem pembayaran publikasi media di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang diduga tidak transparan. Pasalnya, pagu anggaran publikasi media yang sudah dianggarkan dan telah di MoU kan di APBD Murni Tahun 2022 diketahui tidak bisa direalisasikan karena anggaran yang telah dianggarkan tidak cukup dan harus menunggu penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Triana PPTK Sekretariat Humas DPRD Kota Tanjungpinang kepada media ini, Rabu (24/8).
“Kami harus melakukan perubahan terhadap DPA 2022 untuk kami masukan ke dalam APBD Perubahan. Sehingga berdampak pada proses pelaksanaan kegiatan tersebut akan tertunda sampai dengan terbitnya DPA Perubahan 2022 agar tidak terjadi perbedaan spesifikasi antara Mou dan DPA Sekretariat DPRD,” kata Triana.
Triana juga menjelaskan terkait tidak cukupnya anggaran yang telah dianggarkan oleh pejabat sebelumnya yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) Effendi dengan para pemilik media yang dituangkan dalam kesepakatan MoU bahwa disebabkan adanya perubahan teknis pelaksanaan dan spesifikasi perencanaan awal.
“Tidak cukupnya anggaran dikarenakan adanya perubahan teknis pelaksanaan serta spesifikasi dari perencanaan awal yang dituangkan melalui Mou yang dibuat oleh PPTK sebelumnya dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang pada saat itu. Sehingga menimbulkan perbedaan spesifikasi dan anggaran yang tersedia antara DPA APBD Tahun 2022 dan Mou yang disepakati,” ujarnya.
Disinggung kemana anggaran yang telah dianggarkan sebelumnya oleh pejabat berwenang dan dituangkan dalam draf MoU dan disampaikan kepada para pemilik media oleh mantan Sekwan Effendi yang juga dihadiri oleh PPTK Triana, Triana tidak menjawab dengan tegas. “Saya cuma membantu saja waktu itu dan saya bukan PPTKnya waktu itu bang,” kata Triana.
Sebagaimana diketahui, Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang dan para pemilik media telah bersepakat melakukan kontrak kerjasama publikasi kegiatan DPRD Tanjungpinang yang dituangkan dalam draf MoU yang ditandatangani materai tertanggal 3 Juni 2022. Namun hingga kini, realisasi dari kontrak MoU tersebut belum ada kejelasan dan terkesan hanya akal-akalan tanpa adanya penjelasan dari pihak Sekretariat Dewan yang kini telah berganti pejabat Sekretaris Dewan. (Red)