Inforakyat, Tanjungpinang- Diduga Praktik judi Sei Jie kembali marak beroperasi di wilayah Hukum Polres Bintan tepatnya di pusaran kilometer 16 arah Tanjung Uban Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan. Praktik judi sie jie ini disinyalir langgeng beroperasi dan tak tersentuh aparat penegak hukum. Pasalnya, orang-orang yang terlibat dalam praktik judi sie jie ini seperti penulis dan pelanggan terlihat sudah terbiasa dalam bertransaksi.
Dari penelusuran media ini, diketahui bahwa yang mengendalikan kegiatan yang dilarang hukum ini dipegang oleh salah satu oknum pengusaha di Kijang. Hal itu diketahui dari pengakuan seorang wanita yang terlihat berada disana dan dari pengakuannya merupakan istri dari penulis nomor sie jie.
“Benar bang itu suami saya, dia bagian menulis bang. Kalau ini punya salah seorang pengusaha di kijang ini bang,” terangnya dilokasi sembari menyebut nama oknum pengusaha tersebut, Sabtu (28/5) lalu.
Wanita yang merupakan istri dari penulis nomor sie jie tersebut mengakui bahwa, pemasangan nomor Sie Jie itu, berlangsung tiga kali dalam seminggu. Yaitu, hari Rabu, Sabtu dan hari Minggu. Dan disebut-sebut telah lama beroperasi.
Untuk memastikan dugaan keberlangsungan praktik perjudian tersebut apakah benar memang sudah lama beroperasi, media inipun melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat. Sayangnya hingga berita ini terbit belum ada respon dari konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolsek Gunung Kijang. (TIM)