Inforakyat, Tanjungpinang- Kos-kosan yang diduga jadi tempat kumpul kebo yang berada di Jalan Ciku Kelurahan Kampung Baru digerebek Polisi, Rabu (8/3) sekitar pukul 10:30 WIB. Penggerebekan ini disaksikan langsung Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang, Sekretaris Lurah Kampung Baru dan Ketua RT 4 RW 5.
“Sudah meresahkan warga. Sering berisik, berantem dan selisih paham penghuni yang menghuni kamar kos ini,” kata Ketua RT 4 RW 5 Kelurahan Kampung Baru Kota Tanjungpinang, Mujiarto yang ikut menyaksikan penggerebekan.
Jumlah kamar hunian kos, sambung Mujiarto, berjumlah 12 kamar. Beberapa penghuni kamar ada yang belum melapor kepadanya selaku Ketua RT 4 RW 5.
“Belum lapor ke saya 10 Orang, sedangkan dua penghuni telah melapor dari totalnya keseluruhan berjumlah 12 orang,” katanya.
Oleh karena itu, Mujiarto berkoordinasi dengan Bhabinkambtibmas setempat bernama Alex Shandro agar mengambil tindakan karena telah meresahkan warga sekitar.
“Saya suruh ditindak,” tegasnya.
Menurut ketua RT ini, para penghuni kamar kos bekerja di malam hari. “Penghuninya rata rata perempuan yang ketangkap,” kata dia.
Selain itu, Mujiarto menyebut bahwasanya pemilik kos tanpa plang nama ini adalah seorang anggota TNI AL.
“Yang punya anggota TNI AL bertugas di Pomal,” jelas Ketua RT ini ketika ditanya.
Mujiarto memberitahu kos tersebut telah berdiri sejak tahun 2015.
Ditempat yang sama, Fauzi, KBO Binmas Polres Tanjungpinang telah memberikan imbauan kepada penghuni kamar.
“Kami imbau jangan bawa pasangan dan narkoba. Namun ada yang mengaku penghuni telah nikah sirih. Tapi kita serahkan ke Bhabinkamtibmas,” katanya.
Pasangan luar nikah di kos itu baru diketahui satu pasangan dan diberikan sanksi. “Sanksinya kita tegur, pembinaan dan membuat pernyataan,” tuturnya.
Menurut Fauzi, ada dugaan kos-kosan ini terindikasi adanya narkoba. “Ini baru indikasi, kalau A1 baru kita tindak,” tutupnya.