Home / Advertorial / Dinkes Tanjungpinang Komitmen Menjamin Obat Berkualitas dan Aman Wujudkan Visi Bima Sakti Walikota

Dinkes Tanjungpinang Komitmen Menjamin Obat Berkualitas dan Aman Wujudkan Visi Bima Sakti Walikota

Inforakyat, Tanjungpinang- Tersedianya obat yang berkualitas, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan aman dalam penggunaannya merupakan salah satu tugas Dinas Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang Rustam Dalam rangka mewujudkan tersedianya layanan kefarmasian seperti dimaksud, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian melalui kegiatan pembinaan pada sarana pelayanan kefarmasian khususnya apotek, toko obat, Puskesmas, Rumah Sakit dan klinik yang memiliki instalasi farmasi.

“Pembinaan kefarmasian merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keamanan, dan efektivitas pelayanan kefarmasian serta memastikan praktik kefarmasian yang profesional. Pembinaan ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk penyusunan pedoman, pelatihan, pengawasan, dan pemberian sanksi jika diperlukan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Rustam menegaskan bahwa program ini menjadi langkah nyata pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mewujudkan Visi BIMA SAKTI, berbagai upaya berbenah di bidang kesehatan dilakukan dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kefarmasian yang baik, aman, bermutu, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pelayanan kefarmasian meliputi kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan farmasi klinik. Pelayanan kefarmasian secara keseluruhan meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pemusnahan, pengendalian, pencatatan, dan pelaporan sedangkan Pelayanan kefarmasian Klinik mencakup pengkajian resep, dispensing (penyiapan obat), Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, dan pemantauan terapi obat,” terangnya.

Adapun beberapa jenis layanan dalam standar kefarmasian diantaranya meliputi pelayanan resep, edukasi dan promosi, serta pelayanan Home Care.

1. Pelayanan Resep
Layanan kefarmasian ini mencakup dua hal, yaitu skrining resep dan penyiapan obat. Segala hal yang berkaitan dengan persyaratan administratif, kecocokan farmasetik, serta pertimbangan klinis merupakan cakupan dari skrining resep. Sedangkan penyiapan obat meliputi aktivitas meracik, memberi etiket, menyerahkan, memberi informasi terkait obat, konseling, hingga monitoring penggunaan obat kepada pasien.

Gambar 1. Penyerahan obat dan Pelayanan Informasi Obat

2. Edukasi dan Promosi
Tugas tenaga kefarmasian bukan hanya sekedar meracik dan memberi obat saja, namun juga memberikan edukasi dan promosi kepada masyarakat. Edukasi yang dimaksud adalah memberi pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang self healing untuk orang dengan penyakit ringan hingga aturan memilih dan membeli obat yang sesuai untuk orang dengan penyakit berat.

Sementara itu, Tenaga kefarmasian juga turut berpartisipasi dalam mempromosikan jenis dan penggunaan obat yang benar, baik itu dengan cara menyebar brosur, poster, mengadakan kegiatan penyuluhan, dan sebagainya.

3. Home Care
Jenis pelayanan yang satu ini juga sudah menjadi tanggung jawab tenaga kefarmasian sebagai care giver kepada masyarakat. Caranya, dengan memberikan pelayanan kefarmasian yang sifatnya home visit. Terutama pasien dengan penyakit kronis atau kurang mampu secara finansial untuk melakukan pengobatan di rumah sakit. Dalam melakukan pelayanan ini, jangan sampai lupa untuk membuat medication record atau catatan medis pengobatan pasien Home Care.

Gambar 2. Kegiatan Home Care ke rumah pasien

Selain Pelayanan Kefarmasian Klinik, tenaga kefarmasian juga melakukan prosedur pelaksanaan kefarmasian mulai dari perencanaan hingga pencatatan dan pelaporan.

1. Perencanaan
Kegiatan perencanaan merupakan tahap awal dalam standar pelayanan kefarmasian. Pada tahap ini, harus menetapkan jenis dan jumlah persediaan farmasi dan alat-alat kesehatan. Dengan strategi perencanaan yang tepat, maka akan lebih mudah dalam menyiapkan, menghitung, dan menyesuaikan budget sesuai kebutuhan.

2. Pengadaan
Tahap ini merupakan realisasi dari segala kebutuhan yang telah direncanakan dan disepakati sebelumnya. Pengadaan kebutuhan farmasi dan alat kesehatan harus diperoleh dari pemasok yang memiliki izin dan terjamin legalitasnya.

3. Penyimpanan
Selanjutnya adalah penyimpanan. Teknis penyimpanan juga harus sesuai standar kefarmasian. Pastikan ketersediaan lemari/rak dalam jumlah yang memadai, langit-langit bangunan tidak berpori atau bocor, lemari pendingin untuk obat tertentu, wadah, dan lain-lain. Selain itu, kebersihan dan kerapian sarana juga harus diperhatikan.

4. Pencatatan dan Pelaporan
Strategi ini penting untuk memantau transaksi keluar masuknya sediaan farmasi dan alat kesehatan yang ada di apotek. Setelah dicatat, petugas kefarmasian juga harus rutin membuat laporan yang berisi data kegiatan administrasi yang ditujukan untuk pihak-pihak yang berkepentingan.

Dinas Kesehatan memiliki tugas dan tanggungjawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh sarana kefarmasian yang ada.

Berdasarkan data Juli 2025 sarana kefarmasian yang ada di Kota Tanjungpinang adalah Rumah Sakit 3 sarana, Puskesmas 8 sarana, klinik 9 sarana, apotek 74 sarana dan took obat 28 sarana.

“Tujuan dilaksanakannya Pembinaan Kefarmasian meningkatkan Mutu Pelayanan dan Menjamin Keamanan Obat. Memastikan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, toko obat, Puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit dan klinik) memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk dalam hal peracikan obat, penyimpanan, dan penyaluran obat,” ungkapnya.

Mengawasi dan membina sarana pelayanan kefarmasian agar obat yang didistribusikan dan diedarkan aman, berkhasiat, dan bermutu sampai ke tangan masyarakat, serta terhindar dari penyalahgunaan.

Dalam Menjaga Kualitas Pelayanan Kefarmasian, Apotek, toko obat dan klinik memiliki peran penting sebagai sarana pelayanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat. Selain menyediakan obat yang aman, bermutu, dan terjangkau, sarana Pelayanan kefarmasian juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai standar.

Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang melakukan pemetaan, monitoring, serta supervisi untuk memastikan Sarana Pelayanan Kefarmasian memiliki izin sarana yang sah melalui OSS RBA, menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik, menyediakan obat sesuai prinsip CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik), menerapkan sistem penyimpanan FIFO/FEFO agar kualitas obat tetap terjamin serta meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kefarmasian.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong tenaga kefarmasian untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta menjalankan praktik kefarmasian secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik profesi,” jelas Rustam.

Gambar 3 : Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan pada Sarana Kefarmasian

Gambar 4 : Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan pada Sarana Kefarmasian

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa pembinaan kefarmasian ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga sebagai sarana komunikasi dan pendampingan. Tujuannya agar seluruh sarana pelayanan kefarmasian dapat tumbuh dengan baik, patuh regulasi, serta menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Selain pemilik usaha, pendampingan juga dilakukan bagi tenaga kefarmasian juga menjadi fokus pembinaan. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) diberikan arahan melalui Bimbingan Teknis Kefarmasian meliputi :

. Pengelolaan obat dan bahan medis secara profesional.
. Pelayanan informasi obat kepada pasien.
. Penerapan Good Pharmacy Practice (GPP).
. Penggunaan sistem digital dalam pelayanan dan pelaporan kefarmasian.
. Proses perizinan sarana kefarmasian
. Peraturan perundang-undangan tentang obat
. Penyusunan SOP tentang pengelolaan obat
. Standar pelayanan kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian

Gambar 5: Pembukaan Kegiatan Bimtek Farmasi DKPPKB oleh Wali Kota Tanjungpinang


Gambar 6 : Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Farmasi DKPPKB bagi Pemilik Sarana Kefarmasian

Upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengelola obat dengan baik dan benar juga dilakukan oleh pemerintah kota Tanjungpinang, melalui kegiatan Edukasi obat dan sosialisasi DAGUSIBU bagi siswa dan mahasiswa Kota Tanjungpinang.

Mulai dari cara memperoleh obat yang baik legal dan aman, menggunakan obat sesuai aturan, menyimpan obat di tempat yang tepat, hingga membuang obat yang sudah tidak terpakai dengan cara yang tidak berbahaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan obat, keracunan, overdosis, dan limbah obat yang tidak tepat, serta menumbuhkan budaya sadar obat di lingkungan masyarakat serta berkolaborasi dengan organisasi Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Tanugpinang-Bintan dengan membagikan Leaflet ke masyarakat.

Apa Itu DAGUSIBU?
1. DApatkan : Bagaimana cara mendapatkan obat analgetik-antipiretik dengan benar?

Dapatkan Obat dengan baik dan benar belilah obat ditempat yang paling terjangkau dan berizi yaitu Apotik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit/ Klinik/Puskesmas, Toko Obat Berizin.

2. GUnakan : Bagaimana cara menggunakan obat analgetik-antipiretik dengan benar?

Gunakan obat uang telah berizin sesuai petunjuk/minuman, indikasi dosis, cara pakai, waktu dan interval waktu minum obat, dan lama pemberian sesuai intruksi dokter / apoteker.

3. SImpan : Bagaimana cara menyimpan obat analgetik-antipiretik dengan benar?

. Jauhkan dari jangkauan anak-anak
. Simpan obat dalam kemasan asli
. Jauhkan dari cahaya matahari langsung dan simpan obat ditempat yang sejuk dan tidak lembab.
. Jangan tinggalkan obat di dalam mobil terlalu lama kaena suhu yang tidak stabil dan dapat merusak sediaan obat
. Perhatian tanggal kadaluarsa obat, dan masa penggunaan obat (BUD)
. Tulisan tanggal pertama obat dibuka/dipakai, dan segera buang bila obat mengalami perubahan warna, rasa, bau, dan fisik obat.

4. BUang : Bagaimana cara membuang obat analgetik-antipiretik dengan benar?
Cara membuang obat yang baik dan benar adalah dengan menghancurkan obat, menghilangkan informasi pribadi pada kemasan, dan membuangnya ke tempat sampah yang tertutup, setelah dicampur dengan bahan yang tidak menarik seperti tanah atau ampas kopi. Hindari membuang obat ke toilet atau saluran air karena dapat mencemari lingkungan.

Berikut adalah langkah-langkah membuang obat yang benar:
1. Periksa tanggal kedaluwarsa:
Pastikan obat benar-benar sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah melewati tanggal kedaluwarsa atau mengalami perubahan fisik seperti warna, bau, atau bentuk.

2. Hancurkan obat (jika memungkinkan):
Untuk obat berbentuk padat seperti tablet atau kapsul, hancurkan menjadi serbuk. Untuk obat cair, bisa diencerkan dengan air atau dicampur dengan bahan lain seperti tanah atau ampas kopi.

3. Hilangkan informasi pribadi:
Lepaskan label atau informasi lain yang tertera pada kemasan obat untuk menjaga privasi.

4. Campurkan dengan bahan lain:
Campurkan obat yang sudah dihancurkan dengan bahan lain seperti tanah, ampas kopi, atau pasir untuk membuatnya tidak menarik untuk dikonsumsi atau disalahgunakan.

5. Masukkan ke wadah tertutup:
Letakkan campuran obat tersebut ke dalam wadah tertutup seperti kantong plastik tebal atau kaleng bekas sebelum dibuang ke tempat sampah.

6. Buang ke tempat sampah:
Pastikan wadah tertutup berisi obat dibuang ke tempat sampah yang aman dan tidak mudah dijangkau oleh anak-anak atau hewan peliharaan.

Jika masyarakat masih belum memahami tentang cara pembuangan sampah obat, bisa langsung datang ke sarana pelayanan kefarmasian terdekat untuk membuang sampah obat yang sudah rusak ataupun kadaluarsa.

Gambar 7. Edukasi tentang buang sampah obat


Gambar 8. Leaflet Kegiatan Edukasi ini bertujuan untuk :

. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat  mengenai obat-obatan dan cara pengelolaannya.
. Mencegah penyalahgunaan dan kesalahan dalam penggunaan obat .
. Mencegah keracunan, overdosis, dan dampak negatif lain  akibat penanganan obat yang tidak tepat.
. Mencegah agar masyarakat tidak menggunakan obat sembarangan tanpa konsultasi dan mendapatkan resep dari dokter.
. Mengajarkan cara membuang obat yang tidak terpakai  secara aman untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan.

“Dengan demikian Pemerintah Kota Tanjungpinang ingin agar masyarakat Tanjungpinang merasa aman ketika membeli obat di sarana pelayanan kefarmasian. Melalui pembinaan ini, sarana bisa memberikan pelayanan terbaik, sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Dengan semakin berkembangnya sarana kesehatan, diharapkan seluruh sarana pelayanan kefarmasian di Kota Tanjungpinang mampu menjadi pusat pelayanan kefarmasian yang modern, transparan, dan humanis. Kolaborasi pemerintah, tenaga kefarmasian, dan masyarakat akan menjadi kunci mewujudkan Tanjungpinang sebagai Kota Sehat dan Cerdas,” tutup Rustam. (Red)

About Redaksi

Check Also

Geber Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Non Cukai

Inforakyat, Tanjungpinang- Peredaran rokok non cukai atau Rokok Ilegal di Tanjungpinang khususnya dan Kepulauan Riau …