Home / Aspirasi / DKPP Gelar Riset Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu di Kepri

DKPP Gelar Riset Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu di Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengadakan riset tentang Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) di Provinsi Kepulauan Riau selama empat hari. Kegiatan selama empat hari ini dimulai dari Hari Senin sampai dengan Kamis (2/9).

Kegiatan penelitian IKEPP di provinsi Kepri ini langsung dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi IKEPP Pusat Nur Hidayat Sardini dengan didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP Rahman Yasin dan Staf DKPP Ridwan. Tim peneliti IKEPP Provinsi Kepri mendatangi kantor KPU dan Bawaslu provinsi Kepri pada Hari Rabu (4/9).

Kedatangan Tim tersebut disambut ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowo Adi dan jajaran pejabat struktural, dan di kantor Bawaslu provinsi disambut anggota Bawaslu Febriadinata bersama dengan beberapa jajaran sekretariat.

Ketua Tim IKEPP Kepri Nur Hidayat Sardini mengatakan, DKPP memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan kemandirian, integritas, dan kredibilitas KPU dan Bawaslu.

Selain itu, menurut anggota DKPP periode 2012-2017 ini, IKEPP mendeteksi kerentanan pelanggaran etika di kalangan penyelenggara pemilu dengan mengolah data dan informasi untuk mengukur skala kepatuhan etik, sehingga dapat menjadi acuan bagi tindakan responsif dan antisipatif guna memastikan kepatuhan, kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu.

“IKEPP juga bertujuan untuk mengukur kualitas dan integritas Penyelenggara Pemilu sebagai bagian dari indeks demokrasi elektoral yang termasuk dalam Indeks Demokrasi Indonesia, serta memberikan petunjuk mengenai tingkat kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu yang akan mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa dalam bidang etika politik kepemiluan, dengan mengintegrasikannya ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata Nur Hidayat dalam siaran persnya, Kamis (5/9).

Adapun penelitian IKEPP ini menjadi alat pertanggungjawaban publik untuk menunjukkan peran DKPP dalam pencegahan pelanggaran etik, referensi untuk perencanaan dan perbaikan kinerja penyelenggara pemilu, serta kontribusi dalam penguatan materi bimbingan teknis untuk kapasitas penyelenggara pemilu.

“Manfaat IKEPP bagi jajaran penyelenggara Pemilu adalah Pertama, sebagai sarana untuk mengetahui dan mencegah potensi pelanggaran etika. Kedua, untuk memahami tahapan dan faktor risiko yang sering menyebabkan pelanggaran serta modus-modus yang umum terjadi. Ketiga, sebagai peringatan dini agar penyelenggara dapat mengendalikan diri saat mengetahui adanya penilaian publik melalui IKEPP. Jelas NHS,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kepri Indrawan, menyampaikan apresiasi positif kepada DKPP. Menurutnya, IKEPP akan sangat membantu semua jajaran penyelenggara untuk bisa menjaga integritas dan kredebilitas baik itu penyelenggara secara individu maupun menjaga kelembagaan penyelenggara. IKEPP membantu peningkatan sumber daya manusia penyelenggara.

“Dari IKEPP diharapkan akan memberikan solusi komprehensif dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan yang krdibel. Adanya KPU untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada, adanya Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan tahapan, sedangkan adanya DKPP sebagaimana dikonstruksi untuk melakukan pencegahan pelanggaran etika,” ujanya.

“Maka riset IKEPP ini merupakan program relevan bahkan sangat membantu penyelenggara agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Kepri berharap hasil IKEPP akan menjadi rujukan atau pedoman norma etika dan norma hukum dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” lanjutnya.

Riset IKEPP yang dipelopori DKPP ini merupakan program strategis jangka pendek dan panjang untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab kelembagaan peradilan kode etik penyelenggara pemilu kepada masyarakat.

Tiga variabel utama dijadikan acuan kuesoner bagi responden yakni, variabel pertama tentang persepsi etik; kedua eviden etik; dan ketiga kelembagaan internal.

Responden terdiri dari Ketua dan dua anggota KPU. Begitu juga Bawaslu. Adapun pelembagaan internal diisi oleh sekretaris KPU dan Bawaslu provinsi.

Keunggulan riset ini tidak hanya melibatkan penyelenggara tetapi stakeholders dilibatkan sebagai responden. Respon diluar penyelenggara yakni, kalangan kampus akademisi; pemerhati/pegiat pemilu; tokoh masyarakat; kesbangpol provinsi; media massa tingkat provinsi; dan TPD. Kegiatan riset IKEPP digelar di semua provinsi di Indonesia. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …