Home / Aspirasi / DPRD Bersama Pemko Tanjungpinang Sepakati RPJMD 2018-2023

DPRD Bersama Pemko Tanjungpinang Sepakati RPJMD 2018-2023

Inforakyat, Tanjungpinang- Perda Rencana Pembangunan Jangka Mengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang tahun 2018 – 2023 telah disahkan pada sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (20/3).

Dalam pidatonya Walikota Tanjungpinang Syahrul, menjelaskan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 telah mengakomodir peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.

Dimana program prioritas daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan spasial dengan pembagian wilayah Kota Tanjungpinang menjadi empat gerbang pembangunan yang difokuskan sesuai potensi utama di setiap gerbang untuk menjamin pemerataan pembangunan diseluruh di wilayah Kota Tanjungpinang.

Proyeksi pendapatan daerah tahun 2018-2023 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan periodesasi RPJMD tahun 2013-2018 yang lalu.

“Ini memang kondisi umum yang dialami daerah-daerah di indonesia terutama daerah penghasil akibat pelemahan harga minyak mentah dunia dan penurunan produksi. tentunya hal lnl telah sama-sama dicermati dalam proses pembahasan,” jelasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut syahrul menjelaskan bahwa Beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi, seperti bantuan keuangan dari provinsi, dana alokasi khusus maupun sumber-sumber lain agar tetap dimaksimalkan oleh OPD teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan kementerian/lembaga terkait di pusat.

“Menurut pemikiran kami masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah, lalu dana alokasi umum,” lanjutnya.

Syahrul juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat mengakses selain itu kami akan menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat segera melaksanakan:

1. Penuntasan rencana strategis (renstra) perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023.

2. Kepada kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang agar dapat segera menyampaikan peraturan daerah (perda) RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 untuk dievaluasi oleh gubernur provinsi kepulauan riau.

3. Bappelitbang Kota Tanjungpinang serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang agar segera melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Provinsi Kepulauan Riau guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut.

Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang Syahrul mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan dan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 ini.

“Secara khusus, kami juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang, yang telah bekerja keras melakukan pembahasan untuk lebih menyempurnakan rancangan akhir RPJMD Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilainilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang,” sambungnya.

Rapat paripurna ini yang dihadiri 20 anggota DPRD kota tanjungpinang juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Asisten, jajaran Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang. (Cr-1)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …