Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis, (7/3/2024).
Paripurna ini Beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal.
Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono yang memimpin rapat paripurna menyapa peserta rapat Paripurna dengan menyampaikan salam Pimpinan Rapat kepada tamu undangan serta maksud diadakannya Paripurna pada hari ini.
“Rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kepulauan Riau dapat kita mulai,” kata Wakil Ketua II.
Selanjutnya Pimpinan Rapat Mempersilahkan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, untuk menyampaikan pidato penjelasan tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Kepada saudara Wakil Gubernur yang mewakili pemerintah provinsi dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk menyampaikan penjelasan pemerintah. Waktu dan tempat kami persilahkan,” ungkap Raden Hari.
Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin mengapresiasi kerjasama seluruh anggota dewan dan pihak-pihak terkait yang telah bersama-sama menyediakan waktu untuk melakukan pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Ini sangat penting kita bahas untuk selanjutnya nanti disahkan dalam bentuk peraturan daerah. Terimakasih untuk pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD yang telah hadir,” ucap Marlin.
Dalam rapat paripurna tersebut, sekaligus dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh Pemprov Kepri kepada Pimpinan DPRD Kepri untuk selanjutnya akan dibahas dalam tingkat Fraksi. (Red)