Inforakyat, Bintan- DPRD Bintan menggelar rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Bintan tentang usulan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan menjadi Bupati Bintan sisa masa jabatan tahun 2021-2024, Rabu (10/8).
Pengesahan itu, menurut Agus, sesuai dengan Keputusan Mendagri nomor: nomor 131.21-1559 tahun 2022 tertanggal 27 Juli 2022.
Yakni, terkait pengesahan pemberhentian Bupati Bintan Apri Sujadi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pengusulan Roby Kurniawan menjadi Bupati Bintan ini pun telah ditandatangani Ketua Dewan Agus Wibowo, Wakil Ketua I Vifen Sumantri dan Ketua II Agus Hartanto.
Penandatanganan turut disaksikan oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Pj Sekdakab Bintan, Roni Kartika.
“Tindak lanjut paripurna ini akan diproses sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Pengangkatan Roby Kurniawan ini ke Kementerian Dalam Negeri, melalui Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk selanjutnya diangkat dan dilantik menjadi Bupati Bintan definitif.
Untuk Apri Sujadi sebagai mantan Bupati Bintan, pihaknya menghaturkan apresiasi atas dedikasinya selama ini yang telah membangun daerah ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Apri Sujadi atas jasa dan dedikasinya selama ini,” tutupnya. (Red)